Pilbup Tanjab Timur

Jelang Pilkada, Wabup Tanjab Timur Ingatkan ASN untuk Netral

Guna menjaga netralitas para ASN di lingkup Pemkab Tanjab Timur, Wakil Bupati Robby Nahliyansyah, menyampaikan sejumlah arahan.

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Guna menjaga netralitas para ASN di lingkup Pemkab Tanjab Timur, Wakil Bupati Robby Nahliyansyah, menyampaikan sejumlah arahan. 

Pilkada Tanjab Timur

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Jelang Pilkada 2024 mendatang, spanduk bergambarkan bakal calon kepala daerah telah terpampang dimana-mana dan juga makin gencarnya bakal calon tersebut menyambangi sejumlah wilayah untuk mendapat simpati dari masyarakat.

Guna menjaga netralitas para ASN di lingkup Pemkab Tanjab Timur, Wakil Bupati Robby Nahliyansyah, menyampaikan sejumlah arahan.

Diantarnya, menekankan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tanjab Timur untuk menjaga kondusifitas yang ada dan tetap mengedepankan netralitas.

Selain itu dirinya juga berpesan, ada perbedaan mendasar antara Pemilu dan Pilkada. Disaat Pemilu, Money Politik itu yang bisa dipidana adalah yang memberi, tapi di saat Pilkada, antara yang memberi dan yang menerima, sama-sama bisa masuk dalam ranah pidana.

"Intinya untuk sejumlah ASN yang ada di ruang lingkup Kabupaten Tanjabtimur harus menjada netralitas sehingga Pilkada ini dapat berjalan dengan kondusip," jelasnya, Kamis (13/06/24).

Baca juga: Pensiunan Guru Diminta Bayar Rp 75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Baca juga: Terkuak, Motif SP Bunuh Pahman dan Penggal, Buang di Sungai di Bungo Jambi, Karena Sakit Hati

Robby Nahliyansyah menjelaskan bahwa, sejauh ini untuk di Kabupaten Tanjabtimur tidak ada kasus mendasar terkait dengan Money Politik selama Pemilu berlangsung.

"Mari kita sabut Pilkada ini dengan baik dan benar. Untuk mendapatkan pemimpin baru di Kabupaten Tanjabtimur yang akan datang," harapnya.

Tak hanya itu, dirinya menegaskan, ada sangki khusus dari level bawah sampai level atas, untuk ASN yang kedapatan tidak menjaga netralitas selama tahun politik ini berlangsung.

"Ada aturan dan sangksi khsus jika diketahui serta terbukti ada ASN yang tidak menjaga netralitasnya yang berkaitan dengan hal-hal politik yang telah dilarang dalam aturan yang berlaku," tutupnya. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Camat Kota Baru dan Lurah Kenali Asam Temui Pendemo di SDN 212 Kota Jambi

Baca juga: Terkuak, Motif SP Bunuh Pahman dan Penggal, Buang di Sungai di Bungo Jambi, Karena Sakit Hati

Baca juga: Pensiunan Guru Diminta Bayar Rp 75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved