Berita Viral

Viral Guru di Pasir Putih Nekat Adang Bus Gegara Klakson Telolet, Sejumlah Anak Sempat Berjoget

Viral di sosial media video seorang guru menghadang bus pariwisata yang menyalakan klakson telolet ketika melintas di area sekolah.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Viral Guru di Pasir Putih Nekat Adang Bus Gegara Klakson Telolet, Sejumlah Anak Sempat Berjoget 

Klakson 'telolet' sendiri, sudah dilarang Dinas Perhubungan RI dan Korlantas Polri karena mengganggu lingkungan setempat dan berpeluang terciptanya kecelakaan, khususnya pada anak-anak.

Selain itu, penggunaan klakson 'telolet' juga bisa menyebabkan potensi terjadi kebocoran pada sistem pengereman bus.

"Saya sudah melarang dan menindak penggunaan klakson telolet di semua bus, semua kendaraan, karena (klakson telolet) membahayakan. Sanksinya ada tilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan belum lama ini.

"Saya sudah membuat petunjuk arahan untuk dilarang (klakson telolet) karena berpotensi terjadi kebocoran, gagal rem akibat ada klakson telolet," kata dia.

Larangan Klakson Telolet

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang seluruh operator bus memasang klakson 'telolet' karena dapat mengancam keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan,penggunaan klakson telolet menyebabkan habisnya pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya di keterangan tertulis.

Ia mengimbau tiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan soal penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aturan tersebut menyebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata dia.

Hal serupa juga sebelumnya pernah dinyatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Namun dalam penerapannya, masih ada beberapa oknum nakal yang mengaktifkan klakson 'telolet' bila diminta anak-anak.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved