Daftar Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran Sumut, Jarak Tempuh Medan-Kisaran Jadi 2,5 Jam

Daftar tarif tol Lima Puluh-Kisaran, Sumatera Utara (Sumut). Keberadaan jalan tol itu disebut dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Medan

Editor: Suci Rahayu PK
Hutama Karya
PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) di Sumatera Utara. 

Golongan 1: Rp64.000
Golongan 2 dan 3: Rp96.000
Golongan 4 dan 5: Rp128.000

Baca juga: Syarat Daftar Pantarlih di Provinsi Jambi untuk Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Kalahkan Filipina 2-0, Ini Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, Hadapi Lawan Kuat Putaran 3

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, selama satu bulan itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif tentang Tol Lima Puluh-Kisaran.

Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Dia juga mengatakan Hutama Karya melakukan focus group discussion (FGD) bersama dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," kata Adjib dalam keterangan resminya, dikutip dari laman Kementerian BUMN, Selasa (11/6/2024).

"Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah key opinion leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tambahnya.

Dalam FGD tersebut, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Tulus Abadi menyampaikan, keberadaan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran ini diharapkan dapat meningkatkan dinamika ekonomi yang lebih baik.

Jalan tol ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar serta menambah pendapatan daerah.

“Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebermanfaatan jalan tol,” ucap Tulus.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diimbau segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.

Jika ada keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, masyarakat diminta segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rabu Dini Hari Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus, 6 Gunung Api Ini Juga Erupsi, Marapi-Semeru

Baca juga: Video Banjir di Kerinci Jambi, Mobil Pelat Merah BA Terjebak Longsor

Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental dan Bakar Mobil di Pati, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved