Berita Viral

Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental dan Bakar Mobil di Pati, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran mobil bos rental Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng
Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran mobil bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran mobil bos rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu.

Dalam tragedi amukan massa tersebut sang pemilik rental yang merupakan asal Jakarta, Burhanis (52) tewas.

Pengeroyokan secara brutal itu juga mengakibatkan tiga teman Burhanis yakni, SH (28), AS (37), dan KB (54) menderita luka-luka.

Tersangka terbaru itu yakni M (37) warga Kecamatan Sukolilo.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).

Sehingga, total sudah ada empat tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pengeroyok dan Bakar Mobil Bos Rental di Pati, 1 Meninggal, 2 Luka

Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Bermula Ambil Mobil Pakai Kunci Cadangan

Alfan menuturkan, M yang bekerja sebagai buruh tani itu turut menganiaya korban SH hingga terluka parah.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban yakni SH yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," ujar Alfan kepada TribunJateng.com, Selasa (11/6/2024).

Selain mengamankan M, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal.

Alfan menambahkan, saat ini personil gabungan Direskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati masih memburu tersangka lainnya.

Baik itu yang terlibat penganiayaan korban tewas, kekerasan fisik menyebabkan korban luka, hingga aksi anarkis membakar mobil korban.

"Masih ada tersangka-tersangka lainnya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Tersangka M dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga: Polres Tebo Kejar DPO Firdaus, Tukang Rental Alat Berat Kasus Perambahan Hutan di Desa Pemayungan

Sementara tiga tersangka lain, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved