Berita Jambi

Oknum ASN Ditangkap Bareng LC, dari Riau Nyambi Kurir Sabu Diamankan Polda Jambi

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau berinisial RY terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
AMANKAN - Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan lima orang pelaku tindak pidana narkotika, diantaranya ada oknum ASN Riau dan seorang LC saat melintasi Jambi dengan tujuan Lampun dari Aceh belum lama ini. 

JAMBI, TRIBUN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau berinisial RY terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Dia diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi bersama sang pacar yang merupakan pemandu karoke saat melintasi jalan lintas Timur KM 62 desa Suko Awin Jaya Kabupaten Muaro Jambi menggunakan mobil pribadi.

Tersangka tak sendiri diamankan, dia ditemani dua temannya berinisial MS pekerja swasta dan NL yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau ladies caraoke (LC; red).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan sabu yang dibawa tiga orang kurir itu diduga berasal dari Aceh hendak diantar ke Lampung.

"Untuk YR warga Pekanbaru Riau PNS, MS Pekanbaru Riau pekerja swasta dan NL Banten bekerja sebagai LC," kata Ernesto, Selasa (11/6).

Ernesto menjelaskan, YR berperan sebagai kurir yang mengambil sabu yang dibungkus teh cina dari Aceh itu.

YR melibatkan NL karena menjalin hubungan pacaran dengan pemandu karaoke meski telah memiliki istri.

Baca juga: Nekat Transaksi di Kebun Sawit, Pemilik Kebun, Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap BNNP Jambi

Baca juga: Kurir Narkoba Dikabarkan Ditangkap di Tebo Jambi Pekan Lalu, T Diamankan di Kebun Sawit

"YR ini ASN yang bekerja di Provinsi Riau, kemudian dia sudah punya istri dan dia pacaran dengan LC ada juga cerita-cerita asmaranya disini sehingga dia menjadi penjual narkoba," jelasnya.

Polisi tak sampai mengamankan 3 orang itu saja, pengembangan yang dilakukan oleh tim dari Polda Jambi hingga menemukan fakta baru.

Dari pengembangan, polisi menemukan tujuan barang haram seberat 4 kilogram itu akan berlabu.

"Terakhir dikembangkan ternyata di Lampung dapatlah laki-laki berinisial MM dan NM pekerjaan swasta," ungkapnya.

Peran kedua orang ini juga bukan main-main, NM memerintah MM dari Aceh untuk memantau pergerakan sabu-sabu hingga sampai ke Lampung. Namun, keduanya berhasil diamankan di Lampung.

"Dari pengembangan ini, kami masih mengejar ada dua, satu inisial S berlokasi di Pekanbaru dan satu lagi di Aceh," sebut Ernesto.

Alhasil, polisi mengamankan lima orang tersangka di Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung. Ernesto memastikan, pengembangan sabu ber bungkus teh cina seberat 4 kilogram itu tidak akan berhenti sampai disini.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(fan)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved