Pemilu di Jambi

KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara

KPU Jambi diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.

Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu RI
Ilustrasi surat suara 

PSU di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - KPU Jambi diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.

Ini sesuai ini amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan PDI Perjuangan untuk menggelar PSU untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 di Kabupaten Batanghari.

Amar putusan MK itu dibacakan dalam sidang yang digelar hari Senin (10/6/2024).

Amar putusan MK memerintahkan dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP.

Baca juga: Kondisi Terkini Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya, Alami Luka Bakar hingga Kabar 3 Balitanya

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Taruna Jambi Disetubuhi Senior, Diduga Pihak Sekolah Tahu

Respon KPU Jambi

Atas putusan ini, KPU Jambi diberi waktu 30 hari untuk menggelar PSU.

"Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi Hukum, Suparmin.

Kata Suparmin amar putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPU.

"Itu mengikat jadi tidak ada alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu," ujarnya.

Suparmin menjelaskan bahwa yang dikabulkan oleh MK hanya dua TPS dari sebelumnya PDI-P meminta PSU di 9 TPS Muaro Jambi, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

Kabupaten Batang Hari pada 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian.

Dan untuk DPRD Kabupaten Kerinci, Dapil Kerinci 4 Kecamatan Danau Kerinci sebanyak 6 TPS.

"Yang diterima hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2 di 2 TPS, gugatan lain ditolak karena tidak beralasan hukum, termasuk untuk DPRD Kerinci," ucapnya.

Suparmin mengatakan KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari tersebut.

"Kami diberi waktu selama 30 hari, tapi kami masih menunggu KPU RI, kita akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera," tegasnya.

Baca juga: Kejari Tanjab Timur Jambi Kembalikan Kerugian Negara: Uang Sitaan Kasus Korupsi Baznas

Baca juga: Candi Hitam di Kawasan Percandian Muaro Jambi Belum Tersentuh

Isi Gugatan PDI Perjuangan

Berikut gugatan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan :

Pemohon atau PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas selisih suara sebanyak 52 suara dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PDI-P berargumen bahwa mereka seharusnya memperoleh 57.623 suara, namun hanya 57.580 suara yang ditetapkan oleh Termohon atau KPU.

Di sisi lain, PKS yang menurut klaim PDI-P seharusnya memperoleh 19.193 suara, malah ditetapkan mendapatkan 19.245 suara oleh KPU.

“Menurut Pemohon suara dari Partai Keadilan Sejahtera itu 19.193. Sementara menurut Termohon itu 19.245. Sedangkan PDI-Pnya menurut Pemohon itu 57.623. Sementara menurut Termohon itu 57.580 suara. Terdapat selisih 52 suara,” ungkap Adithiya Diar selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Terjadinya selisih suara antara PKS dan PDI P di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Batanghari, dikaitkan dengan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pemilihan.

Insiden tersebut meliputi penggunaan hak pilih yang tidak sesuai regulasi, seperti pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.

Atas beberapa kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggunakan form Model D Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Batanghari.

Namun, Termohon atau KPU Kabupaten Batanghari tidak memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

Selanjutnya, PDI-P melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari dan telah mendapatkan keputusan pada tanggal 23 Maret 2024, sebagaimana tertera dalam putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.031111/2024.

Amar putusan tersebut pada Pokoknya menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemilu dan memberikan teguran kepada KPU Batanghari agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta merekomendasikan kepada KPU Batanghari untuk memberikan sanksi administratif kepada Terlapor (PPS Desa Kembang Seri dan KPPS TPS 02 Kembang Seri) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pemilu.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Terkini Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya, Alami Luka Bakar hingga Kabar 3 Balitanya

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Taruna Jambi Disetubuhi Senior, Diduga Pihak Sekolah Tahu

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Selasa 11 Juni 2024: Drakor Descendants of The Sun dan Bikin Senyum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved