Berita Kota Jambi
Catat! Ini Jadwal PPDB di Kota Jambi, SMP Harus Online, SD Masih Bisa Manual
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah umum setingkat SD dan SMP untuk tahun ajaran 2024/2025 di Kota Jambi dibuka pada 25 Juni sampai dengan 30
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah umum setingkat SD dan SMP untuk tahun ajaran 2024/2025 di Kota Jambi dibuka pada 25 Juni sampai dengan 30 Juni 2024.
"Akhir bulan ini baru kita buka PPDB untuk SD dan SMP," ujar Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Jambi, Handra Anwar, Jumat (7/6).
Pengumuman hasil penerimaan di sekolah tujuan akan dilakukan pada 5 Juli 2024 dan daftar ulang pada 8-9 Juli 2024.
Handra menyebutkan PPDB itu dilakukan secara online, namun tingkat SD masih bisa dilakukan secara off line. "Kalau SD masih bisa manual, kalau SMP harus online semua," ujarnya.
Hal itu dikatakannya karena jumlah sekolah SD yang terlalu banyak, sehingga tidak mungkin dilakukan secara online. Sedangkan PPDB SMP secara online itu dilakukan guna mempermudah proses pendaftaran dan mengurangi kerumunan.
Kemudian untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan pada 10 hingga 12 Juli 2024. "Sesuai dengan kalender pendidikan, hari pertama masuk sekolah dan dimulainya proses kegiatan belajar mengajar (KBM) adalah pada tanggal 15 Juli 2024," jelas Handra.
Sementara sekolah berbasis keagamaan yang bernaung di bawah Departemen Agama, PPDB sedang berlangsung saat ini.
Baca juga: PPDB Kota Jambi 2024 Masih Pakai Sistem Zonasi, Perhatikan Beberapa Hal Berikut
Baca juga: Antusias Masyarakat Tinggi, PPDB MAN 2 Kota Jambi Terima 436 Siswa Baru
Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdul Rahman mengatakan sekolah yang bernaung di bawahnya yang masih melakukan proses PPDB adalah setingkat Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN ) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). "Jadi MIN dan MAN masih berlangsung PPDBnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) sudah selesai melakukan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025.
Abdul Rahman mengingatkan untuk PPDB sekolah yang di bawah naungan Depag semua mengunakan pendaftaran Online. "PPDB kita secara online ya," pungkasnya.
Wajib Sebarkan Informasi
Untuk meningkatkan sosialisasi PPDB, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga telah menginstruksikan seluruh SD dan SMP untuk memasang spanduk informasi PPDB.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menyebarkan informasi dalam bentuk flayer yang berisi jadwal dan persyaratan pendaftaran," ujar Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Jambi, Handra Anwar, Jumat (7/6).
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses PPDB berjalan lancar dan siswa-siswi di Kota Jambi mendapatkan kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan mereka di sekolah-sekolah pilihan.
Masih Gunakan Sistem Zonasi
PROSES PPDB pada tahun 2024 ini di Kota Jambi masih menggunakan empat jalur untuk tingkat SMP dan tiga jalur untuk jengjang SD.
Baca juga: Daftar 60 Sekolah di Provinsi Jambi yang PPDB Online Tahun Ajaran 2024/2025
Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Jambi, Handra Anwar mengatakan aturan itu mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. "Artinya di situ kita masih menggunakan empat jalur untuk jenjang SMP: jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi," kata Handra.
Handra menjelaskan bahwa sistem zonasi belum menentukan jarak spesifik untuk penerimaan. "Untuk jarak kita belum bisa menentukan, yang jelas untuk jenjang SMP ini sistem zonasi itu disiapkan 70 persen dari daya tampung sekolah yang ada," tambahnya.
Sedangkan jenjang SD, sistem zonasi juga diterapkan namun dengan cakupan yang lebih besar. "Kalau sistem, zonasi pada SD kita buat 80 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua," jelas Handra.
Dia menjelaskan terkait dengan konteks dari sistem afirmasi dan dan juga perpindahan orang tua. "Afirmasi itu khusus untuk keluarga kurang mampu yang memiliki perlindungan sosial, seperti apakah dia punya kartu PKH, PIP, atau yang sifatnya terkoneksi dengan Dinsos," kata Handra.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, Handra menjelaskan bahwa ini berlaku untuk orang tua yang dipindahkan bekerja dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya atau dari kota ke kota lainnya. "Namun, ini tidak berlaku untuk perpindahan antar kecamatan. Kalau kecamatan ini berlakunya untuk zonasi," jelasnya.
Sementara itu, jalur prestasi diberikan kepada anak-anak yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang sifatnya perlombaan. "Prestasi ini khusus untuk anak-anak yang punya prestasi, di bidang akademik dan non-akademik yang sifatnya perlombaan, dibuktikan dengan sertifikat. Satu lagi, ada prestasi di program tahfiz Al-Quran, itu juga termasuk ke dalam prestasi, apakah itu hafalan 1 juz, 2 juz, atau lebih," kata Handra.
Dengan sistem zonasi ini, diharapkan proses PPDB dapat berjalan dengan adil dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh anak di Kota Jambi untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.(yon)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Tanjab Barat Jambi: Ancam Habisi Ibu Korban
Baca juga: Update Kasus Video Adegan Ranjang Mahasiswa Jambi Viral, Polisi: Sudah Tahap Sidik
Baca juga: Polda Jambi Bakal Jemput Paksa Ko Apex, Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Baca juga: Berita Como 1907: Pernah di Barcelona, Fabregas Ingin Reuni dengan Alexis Sanchez
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.