Berita Kota Jambi

Catat! Ini Jadwal PPDB di Kota Jambi, SMP Harus Online, SD Masih Bisa Manual

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah umum setingkat SD dan SMP untuk tahun ajaran 2024/2025 di Kota Jambi dibuka pada 25 Juni sampai dengan 30

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah umum setingkat SD dan SMP untuk tahun ajaran 2024/2025 di Kota Jambi dibuka pada 25 Juni sampai dengan 30 Juni 2024. 

Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Jambi, Handra Anwar mengatakan aturan itu mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. "Artinya di situ kita masih menggunakan empat jalur untuk jenjang SMP: jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi," kata Handra.

Handra menjelaskan bahwa sistem zonasi belum menentukan jarak spesifik untuk penerimaan. "Untuk jarak kita belum bisa menentukan, yang jelas untuk jenjang SMP ini sistem zonasi itu disiapkan 70 persen dari daya tampung sekolah yang ada," tambahnya.

Sedangkan jenjang SD, sistem zonasi juga diterapkan namun dengan cakupan yang lebih besar. "Kalau sistem, zonasi pada SD kita buat 80 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua," jelas Handra.

Dia menjelaskan terkait dengan konteks dari sistem afirmasi dan dan juga perpindahan orang tua. "Afirmasi itu khusus untuk keluarga kurang mampu yang memiliki perlindungan sosial, seperti apakah dia punya kartu PKH, PIP, atau yang sifatnya terkoneksi dengan Dinsos," kata Handra.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, Handra menjelaskan bahwa ini berlaku untuk orang tua yang dipindahkan bekerja dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya atau dari kota ke kota lainnya. "Namun, ini tidak berlaku untuk perpindahan antar kecamatan. Kalau kecamatan ini berlakunya untuk zonasi," jelasnya.

Sementara itu, jalur prestasi diberikan kepada anak-anak yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang sifatnya perlombaan. "Prestasi ini khusus untuk anak-anak yang punya prestasi, di bidang akademik dan non-akademik yang sifatnya perlombaan, dibuktikan dengan sertifikat. Satu lagi, ada prestasi di program tahfiz Al-Quran, itu juga termasuk ke dalam prestasi, apakah itu hafalan 1 juz, 2 juz, atau lebih," kata Handra.

Dengan sistem zonasi ini, diharapkan proses PPDB dapat berjalan dengan adil dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh anak di Kota Jambi untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.(yon)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Tanjab Barat Jambi: Ancam Habisi Ibu Korban

Baca juga: Update Kasus Video Adegan Ranjang Mahasiswa Jambi Viral, Polisi: Sudah Tahap Sidik

Baca juga: Polda Jambi Bakal Jemput Paksa Ko Apex, Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Baca juga: Berita Como 1907: Pernah di Barcelona, Fabregas Ingin Reuni dengan Alexis Sanchez

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved