Viral Seorang Juru Parkir yang Tega Cabuli 3 Anak Tirinya hingga 50 Kali, Dilakukan sejak 2018
Kombes Nicolas Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur menuturkan, pria yang kini sudah jadi tersangka tersebut cabuli korban hingga 50 kali.
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang juru parkir bernama Bahrudin Saleh.
Bagaimana tidak, ia tega mencabuli tiga anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawa umur.
Bahkan, ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak 2018 silam.
Bahrudin tega cabuli tiga anak tirinya saat kondisi rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur sedang sepi.
Kombes Nicolas Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur menuturkan, pria yang kini sudah jadi tersangka tersebut cabuli korban hingga 50 kali.
Lilipaly menceritakan, Bahrudin ini menikah dengan seorang janda tiga anak pada tahun 2017.
"Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi," katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (4/6/2024).
Tak puas menyetubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambungnya yang berusia delapan tahun.
"Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," ucapnya.
Dua korban yang sudah tak tahan pun melaporkan tindakan bejat Bahrudin ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.
Dari situ lah, kasus ini mulai terungkap.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Siswi MA, Polisi Tetapkan Oknum Kepsek Sebagai DPO
Lilipaly juga menuturkan, sang ibu sebenarnya tahu kalau anaknya jadi korban pencabulan.
Namun, bukannya melaporkan ke Polisi, sang ibu justru tak mau melaporkannya lantaran takut.
Sang ibu takut menjanda dua kali.
"Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," tuturnya.
Ngaku Khilaf
Kini, aksi bejat Bahrudin sudah berhenti lantaran ia telah diringkus pihak kepolisian.
Saat ditanya, kenapa ia melakukan tindakan tak pantas tersebut, ia mengaku khilaf.
"Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi, Selasa.
"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Kombes Pol Lilipaly.
Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukan kepala saja.
"Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
Baca juga: Viral Pria Beristri Digrebek Saat Ketahuan Selingkuh di Mendalo, Diduga PNS Satpol PP Muaro Jambi
"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya.
Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri
Kasus pencabulan terhadap anak tiri juga pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Seorang anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur berinisial Aipda K (50) tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Korban, AAS (15) pun mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun.
Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hingga kini ia duduk di kelas 3 SMP selalu mendapat perlakuan bejat dari Aipda K.
Ibu korban, MH (28) menikah secara siri dengan ayah tirinya pada tahun 2013 lalu.
Saat itu, Aipda K berstatus sebagai duda.
Selama pernikahan siri tersebut, pasangan tersebut telah dikaruniai dua orang anak.
"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujar korban.
Kini, perbuatan Aipda K pun dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AAS mengaku, ia kerap diancam oleh pelaku apabila bercerita tentang apa yang ia alami kepada orang lain, termasuk ke ibunya sendiri.
Selain mengancam, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang.
Baca juga: Viral Masjid Ini Berikan Fasilitas Gratis Tanpa Pandang Agama, Tidur Diberi Kasur dan Makan Gratis
"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," kata korban.
AAS pun takut untuk bercerita apa yang ia alami hingga akhirnya setelah empat tahun berlalu, ia memberanikan diri untuk bercerita.
Nenek korban yang mengetahui cerita cucunya itu pun berunding dengan anggota keluarganya hingga akhirnya melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (2/4/2024) lalu.
Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH, nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Saya Khilaf' Ucap Bahrudin Setelah Cabuli 3 Anak Tiri 50 Kali, Ibu Kandung Korban Diduga Ada Peran dan di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri, Korban Sebut Pelaku Beraksi sejak 4 Tahun yang Lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.