Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar, Berapa Nominalnya?

Hari ini, Senin (3/6/2024), dijadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Ini sesuai dengan ketentuan yang diterbit

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin (3/6/2024), dijadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Ini sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan pemerintah.

Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi Ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024, dikutip Senin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 ASN seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.

Akan tetapi, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila.

Baca juga: Tawarkan Main PS Gratis dan Belikan Makan, Pria di Tebo Jambi Lecehkan 20 Bocah Laki-laki

Baca juga: Kaesang Pangarep Ngaku Ingin Duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: PSI Ada 8 Kursi DPRD

Baca juga: Pasangan Romi-Elviana Bakal Jadi Lawan Haris-Sani di Pilgub Jambi? Ini Latar Belakangnya

Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.

Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dalam keterangannya.

Nominal gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut.

Gaji pokok Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Aksi Bejat Lelaki di Tebo Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis ke 20 Anak, Modus PS Gratis

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved