Berita Muaro Jambi

Terindikasi Masuk Kepengurusan Parpol Bawaslu Muaro Jambi Batalkan Pelantikan 1 Anggota Panwas Desa

Seorang Panitia Pengawas pemilu tingkat kelurahan atau Desa di Kabupaten Muaro Jambi terindikasi merupakan anggota partai.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/Muzakkir
Dedi Wahyudi Pimpin Bawaslu Muaro Jambi periode 2023-2028 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang Panitia Pengawas pemilu tingkat kelurahan atau Desa di Kabupaten Muaro Jambi terindikasi merupakan anggota partai.

Sesuai aturan, anggota partai politik tidak bisa mencalonkan sebagai panitia ataupun pengawas pemilu sebelum dia mengundurkan dengan masa waktu 5 tahun ke belakang.

Nama seorang warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam yang diumumkan oleh Bawaslu itu merupakan anggota partai politik dan baru mengundurkan diri beberapa hari sebelum pendaftaran.

"Nama Panwas tu Masih aktif di Partai Politik, cek lah di Silon masih ada namanya," ujar warga setempat.

Saat dilakukan pengecekan di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) ternyata benar MRT yang diloloskan menjadi Panwas Desa tersebut tercatat dalam keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tidak hanya itu, dari informasi yang didapat di lapangan, yang bersangkutan juga tercatat pernah membuat surat pengunduran diri tertanggal 15 Mei 2024 dari keanggotaan Partai PPP.

Sementara itu pada pengumuman yang dilayangkan oleh Bawaslu Muaro Jambi tentang persyaratan pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 Nomor : 30/KP.01.1/JA.05-05/2024.

Pada Poin 9 berbunyi bahwa syarat menjadi anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang kurangnya Lima (5) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon.

Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat kabar tersebut. Katanya, atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi saat telah memerintahkan Panwascam Kecamatan Sungai Gelam untuk melakukan Pleno.

"Sudah kita tindak lanjuti ke Panwascam. Hasilnya dia diganti," kata Dedi.

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi benar-benar tidak mengetahui jika yang bersangkutan masih aktif dalam kepengurusan partai politik. Dia hanya mendapatkan informasi jika yang nama yang bersangkutan itu hanya dicatut saja, namun ternyata partai tersebut mengeluarkan surat untuk dia.

Jika memang ada surat, berarti yang bersangkutan tidak dicatut namun memang benar-benar menjadi anggota partai.

"Adanya surat itu, maka diambil keputusan jika dia harus digantikan," imbuhnya.

Sesuai jadwal, bos lu Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan pelantikan Panwas desa atau kelurahan ini pada 2 Juni mendatang. Namun demikian untuk satu orang yang terindikasi gabung dalam kepengurusan partai ini tidak bisa dilantik. Dian terpaksa digantikan oleh orang yang nilainya dibawah itu.

Baca juga: Anggota DPRD Muaro Jambi Minta Kontraktor Tanggung Jawab Kanopi Mal Pelayanan Publik Ambruk

Baca juga: Baru Diresmikan, Kanopi Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Ambruk

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Ambruk, Zuharman: Masih Tanggung Jawab PUPR

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved