Senin, 15 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilkada Serentak 2024

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Patut Dicurigai dan Tak Adil

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pencalonan kepala daerah disebut mencurigakan.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Terkecuali, kata Bivitri, jika KPU mengubah semua jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Peraturan KPU-nya kan belum diubah nih, kalau putusan MA itu KPU-nya wajib mengubah dulu peraturannya sendiri, jadi enggak kayak putusan MK. Nah jadi itu yang harus dilakukan," ujar Bivitri.

Baca juga: 5 Fakta Stadion Wembley Venue Final Liga Champions Dortmund vs Madrid

Sebagaimana diketahui, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota KPU: Putusan MA Soal Batas Usia Minimal Kepala Daerah Patut Dicurigai , 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jaksa Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal

Baca juga: Anggota DPRD Muaro Jambi Minta Kontraktor Tanggung Jawab Kanopi Mal Pelayanan Publik Ambruk

Baca juga: 5 Fakta Stadion Wembley Venue Final Liga Champions Dortmund vs Madrid

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved