Pilkada Serentak 2024
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Patut Dicurigai dan Tak Adil
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pencalonan kepala daerah disebut mencurigakan.
Terkecuali, kata Bivitri, jika KPU mengubah semua jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Peraturan KPU-nya kan belum diubah nih, kalau putusan MA itu KPU-nya wajib mengubah dulu peraturannya sendiri, jadi enggak kayak putusan MK. Nah jadi itu yang harus dilakukan," ujar Bivitri.
Baca juga: 5 Fakta Stadion Wembley Venue Final Liga Champions Dortmund vs Madrid
Sebagaimana diketahui, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota KPU: Putusan MA Soal Batas Usia Minimal Kepala Daerah Patut Dicurigai ,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jaksa Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal
Baca juga: Anggota DPRD Muaro Jambi Minta Kontraktor Tanggung Jawab Kanopi Mal Pelayanan Publik Ambruk
Baca juga: 5 Fakta Stadion Wembley Venue Final Liga Champions Dortmund vs Madrid
| Sarwendah Merasa Kehilangan Saat Onyo Pulang Kampung, Thania Onsu Paksa Pulang Sekarang Juga |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Batanghari Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila |
|
|---|
| Anggota DPRD Muaro Jambi Minta Kontraktor Tanggung Jawab Kanopi Mal Pelayanan Publik Ambruk |
|
|---|
| 5 Fakta Stadion Wembley Venue Final Liga Champions Dortmund vs Madrid |
|
|---|
| Baru Diresmikan, Kanopi Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi Ambruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Headline-Pilkada.jpg)