Propam Polri Periksa Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Hasilnya

Paminal Propam Polri memeriksa anggota Detasemen Khusus Anti-Teror 88 (Densus) 88 yang sempat diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Darwin Sijabat
Kompas/ Kolase Tribun Jambi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho dan Jampidsus Febrie Adriansyah 

Dikutip dari Kompas.id, dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita bahwa kejadian itu sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB.

Aksi pengintaian tersebut kemudian diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) buka suara terkait penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88. Ia menegaskan penguntitan terhadap Jampidsus bukan isu belaka.

"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.

Menurut penjelasannya, setelah kejadian penguntitan tersebut, pihaknya langsung memeriksa orang yang menguntit ke kantor Kejagung untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung, kata ia, melepaskan anggota Densus 88 itu dengan menyerahkannya ke Divisi Pengamanan Internal atau Paminal Propam Polri.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kerap Terjadi Kemacetan, Ini Penuturan Warga Terkait Simpang Mayang

Baca juga: Update Sore Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, Dapatkan Item Gratis

Baca juga: Kronologi Aldi Bunuh Tetangga Sendiri, Joni Tewas Terkena 21 Kali Tusukan

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, Ada Skin dan Diamond Gratis untuk Player

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved