Kasus Besar yang Diungkap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah - Korupsi Timah, Jiwasraya, Asabri
Deretan kasus besar yang diungkap Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Deretan kasus besar yang diungkap Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).
Febrie Adriansyah terlibat dalam penanganan kasus korupsi timah, yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun sesuai update terbarunya. Kasus ini diusut berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang.
Melihat nominalnya yang tidak sedikit, diduga kasus ini akan melibatkan sosok penting di negara ini. Namun belum terungkap ke public.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejagung menetapkan 22 orang tersangka termasuk obstruction of justice dan TPPU,
Beberapa hari lalu, heboh aksi menguntit Jampidsus yang dilakukan oleh polisi dari Densus 88 Antiteror.
Aksi penguntitan baru diketahui saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Kejagung kemudian memperketat pengamanan dengan menambah personel keamanan dari TNI. Polisi Militer maupun Angkatan Darat kini bersiaga di sekitar Gedung Kartika tempat Febrie Ardiansyah berkantor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut upaya peningkatan pengamanan dilakukan karena Kejagung sedang menangani perkara-perkara besar.
Dari enam anggota Densus 88 yang diduga terlibat menguntit Febrie, ada satu orang yang ditangkap, yakni Bripda IM.
Pengamat keamanan menilai jika terbukti Densus 88 digunakan untuk aksi spionase, maka melanggar UU 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Peran Bambang Gatot Ariyono pada Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 T, Mengubah RKAB
Baca juga: Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis Cs
Pengamat keamanan dari CSIS Nicky Fahrizal menuturkan, jika benar ada anggota Densus 88 menguntit Jampidsus, hal itu merupakan pelanggaran serius.
Sebab tugas Densus 88 bukanlah menguntit aparat hukum.
Kasus Besar di Tangan Febrie
1. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Melansir laman resmi Kejaksaan RI, kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskanke penjara.
Di antaranya, Dirut Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
2. Kasus Korupsi PT Asabri
Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Baca juga: Aturan Jam Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Sungai di Jambi, Beroperasi Mulai Hari Ini
Baca juga: SKK Migas PetroChina Gelar Pelatihan Design dan Digital Marketing, Disperindag Tanjabtim Apresiasi
3. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank BTN
Dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), 5 orang mendekam di penjara.
Mereka adalah Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
4. Kasus Korupsi Timah
Kasus terbaru yang ditangani Jampidsus adalah kasus korupsi komoditas timah, hingga kini kasusnya pun masih berjalan.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice dan pencucian uang.
Terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Penetapan tersangka pada Bambang Gatot Ariyono ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).
"Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi.
Kuntadi memaparkan, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Bambang Gatot Ariyono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.
"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," jelas Kuntadi.
Kejagung mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.
Baca juga: Jampidsus Kejagung Diduga Dibuntuti Densus 88, Kabarnya Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 T
Kini Dilaporkan Ke KPK
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dugaan kasus korupsi usai dilaporkan ke KPK.
Pelapor adalah Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, yang melaporkan alumni FH Unja itu ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sugeng mengungkapkan saham ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
“Kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ungkap Sugeng, Senin (27/5/2024).
Sugeng yang datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.
Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.
Menurutnya ada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 yang dimenangkan oleh PT IUM.
Di dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak terlapor atas nama organisasi KSST. Laporan tercatat dengan Nomor Informasi: 2024-A-01597.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aturan Jam Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Sungai di Jambi, Beroperasi Mulai Hari Ini
Baca juga: 2 Pria Berkelahi di Kawasan Pasar Kota Jambi, Joni Tewas dengan Luka Tusuk, Diduga Karena Dendam
Baca juga: Peran Bambang Gatot Ariyono pada Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 T, Mengubah RKAB
Pahlawan Olympiacos El Kaabi Pecahkan Rekor Messi setelah Mengalahkan Fiorentina 1-0 |
![]() |
---|
Aturan Jam Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Sungai di Jambi, Beroperasi Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
2 Pria Berkelahi di Kawasan Pasar Kota Jambi, Joni Tewas dengan Luka Tusuk, Diduga Karena Dendam |
![]() |
---|
Peran Bambang Gatot Ariyono pada Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 T, Mengubah RKAB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.