Kasus Besar yang Diungkap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah - Korupsi Timah, Jiwasraya, Asabri

Deretan kasus besar yang diungkap Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HO
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah 

"Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi.

Kuntadi memaparkan, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Bambang Gatot Ariyono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," jelas Kuntadi.

Kejagung mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.

Baca juga: Jampidsus Kejagung Diduga Dibuntuti Densus 88, Kabarnya Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Kini Dilaporkan Ke KPK

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dugaan kasus korupsi usai dilaporkan ke KPK.

Pelapor adalah Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, yang melaporkan alumni FH Unja itu ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Sugeng mengungkapkan saham ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.

“Kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ungkap Sugeng, Senin (27/5/2024).

Sugeng yang datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), juga dilaporkan ke KPK.

Sugeng mengatakan, dalam kajian Dialog Publik yang digelar pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.

Menurutnya ada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 yang dimenangkan oleh PT IUM.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved