Berita Jambi
Angkutan Batu Bara Jambi Jalur Darat dan Sungai Mulai Beroperasi, Ini Ketentua dan Waktunya
Operasional angkutan batu bara, baik jalur darat maupun jalur sungai kembali dibuka setelah sempat ditutup beberapa pekan lalu.
Penulis: A Musawira | Editor: Darwin Sijabat
Angkutan batu bara.
JAMBI, TRIBUN - Operasional angkutan batu bara, baik jalur darat maupun jalur sungai kembali dibuka setelah sempat ditutup beberapa pekan lalu.
Pemberitahuan ini berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting tindak lanjut penataan angkutan batu bara melalui Jalur sungai, Rabu (29/5).
Penyampaian pengumuman ini ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua PPTB Jambi, Pemilik TUKS/TELSUS dan pemilik usaha tongkang yang tertuang dalam surat nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Wakil Ketua Satgaswasgakkum Batubara Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan operasional angkutan batu bara jalur darat dari Sarolangun menuju pelabuhan sungai di Batanghari dibuka mulai Rabu (29/5) pukul 18.00-05.00 WIB.
Dalam surat pengumuman itu juga menyatakan untuk tongkang yang melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso operasionalnya akan dibuka pada Kamis (30/5) mulai pukul 7.00-18.00 WIB.
“PPTB harus menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II,” tulisnya dalam surat itu.
Johansyah yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi itu menyampaikan bahwa petugas pos pantau wilayah Koto Boyo dan Muara Tembesi diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari.
Baca juga: Skema Baru Angkutan Batu Bara di Jambi Jalur Sungai Batanghari, Melintas saat Siang
Baca juga: Ini Rencana Skema Terbaru Angkutan Batu Bara via Sungai Batanghari, Pemprov Jambi Siapkan Aturan
Sementara petugas pos pantau di Jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dishub Provinsi Jambi.
“Petugas Pos Pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat,”
"Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat/tug assit berkoordinasi dengan Balai transportasi darat. Pelanggaran jam operasional akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(wir)
Harus Diambil Alih Pemerintah Pusat
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Jambi yang melakukan pembatasan hingga penghentian pengangkutan batubara melalui jalur darat dan jalur sungai melalui surat edaran.
Menurut Tamil Selvan, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.
"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan."
"Maka saya kira perlu perhatian khusus dari kementerian dalam negeri terkait ini," kata Dosen Universitas Dian Nusantara ini.
Dengan demikian menurutnya Pemprov Jambi tidak mampu melakukan kelola teknis dalam menyelaraskan sektor investasi tambang yang ada di Jambi dengan kepentingan publik, sehingga dia meminta persoalan ini diambil alih oleh pemerintahan pusat.
Baca juga: Hambatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Investor Tersandung Masalah Dana
"Jadi jelas ini bentuk ketidak mampuan dalam mengelola."
"Saya kira persoalan ini perlu segera diambil alih oleh pemerintah pusat, sebab selain menganggu iklim usaha dan investasi, tentu pasokan batubara ke PLN dan sektor dalam negeri lainnya juga terganggu," ujarnya.
Dia berharap kebijakan penghentian itu diambil demi kepentingan politik menuju Pilkada 2024.
Dia juga mengimbau Komisi V dan Komisi VII DPR RI turun tangan menyelesaikan masalah ini, dan mengambil solusi terbaik, sebab menurutnya penghentian sementara ini bukan solusi.(fan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diduga Dendam Lama, Pria di Pasar Kota Jambi Tewas Ditikam Tetangga
Baca juga: Harga Cabai Semakin Pedas Jelang Idul Adha, Kenaikan Rp13-Rp 20 ribu Pere Kilo
Baca juga: Sedang Viral, Lelaki Bilang Jadi Anggota PPS di Kerinci Harus Setor Uang
Baca juga: Presiden Aspek Paparkan Alasan Tolak Tapera
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.