Kasus Suap APBD
Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur
Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/5/2024).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Kasus Ketok Palu RAPBD.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/5/2024).
Salah satu diantara terdawa yang mendapat hukuman penjara yakni Rahima, istri dari mantan gubernur Jambi Fahrori Umar.
Keenam orang tersebut terbukti bersalah dengan menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Adapun daftar keenam terdakwa tersebut yakni
1.Rahima
2.Mely Hairiya
3. Luhut Silaban.
4. M. Khairil
5. Mesran
6. Edmon.
Majelis hakim berpendapat bahwa semua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyeret Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Kasus Ketok Palu RAPBD
Baca juga: Edmon Ngotot Tak Ikut Terima Suap, Bakal Ajukan Eksepsi di Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/5/2024).
Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:
1. Terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta
2. Mely Hairiya Rp 100 juta.
3. Luhut Silaban Rp 200 juta.
4. Mesran Rp 200 juta
5. Edmon Rp 100 juta
6. M Khairil Rp 200 juta.
Dalam amar putusannya, terdakwa divonis kurungamn penjara sebagai berikut.
1. Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara
2. terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan
3. terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.
Baca juga: Beredar Kabar 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPD, Ini Kata KPK
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Selain itu, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider 1 bulan penjara.
"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," jelasnya.
Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim, dan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.
Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi DIvonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Malam Ini KPU Sarolangun Tetapkan 30 Anggota DPRD Terpilih
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Anggota DPRD Kota Jambi Sutiono Soroti Pembangunan yang Belum Merata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.