Berita Sarolangun

Terkendala Aturan Internal, Dana Pilkada untuk Bawaslu Sarolangun Belum Cair 100 Persen

Terkendala aturan internal, Bawaslu Sarolangun belum mengajukan pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada Sarolangun 2024.

Tribunjambi.com/Hasbi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika usai melakukan pelantikan panwascam, Jumat (24/5/24). 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terkendala aturan internal, Bawaslu Sarolangun belum mengajukan pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Sarolangun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika saat diwawancarai pada Jumat (24/15)14) kemarin.

Kata Mudrika, dana hibah Pilkada Kabupaten Sarolangun 2024, Bawaslu Sarolangun sedang mengajukan untuk pencarian tahap kedua sebanyak 100 persen.

"Dimana sejauh ini baru sudah 40 persen sudah di cairkan, dan sisa 60 persen lagi akan kita genjot untuk proses pencairannya," kata Mudrika.

Ia juga menyebut, terkait untuk pencarian NPHD di Bawaslu Sarolangun sendiri tidak ada kendal lagi dari pemerintah daerah. Hanya saja terkendala di internal Bawaslu sendiri.

"Memang pak PJ Bupati sudah mau mencairkan dana hibah itu, tetapi kami terkendala dengan aturan internal sehingga kami masih menunggu izin dari Bawaslu Provinsi untuk melakukan pencarian 100 persen tersebut," tutupnya.

Baca juga: Bawaslu Sarolangun Harap Panwascam Baru Dilantik Bisa Kerja Profesional Awasi Pilkada 2024

Baca juga: Ribuan PPPK Tahun 2023 di Sarolangun Bakal Terima SK Senin Besok

Baca juga: 33 Anggota Panwascam Resmi Disumpah untuk Awasi Pilkada Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved