Berita Sarolangun
Terkendala Aturan Internal, Dana Pilkada untuk Bawaslu Sarolangun Belum Cair 100 Persen
Terkendala aturan internal, Bawaslu Sarolangun belum mengajukan pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada Sarolangun 2024.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terkendala aturan internal, Bawaslu Sarolangun belum mengajukan pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Sarolangun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika saat diwawancarai pada Jumat (24/15)14) kemarin.
Kata Mudrika, dana hibah Pilkada Kabupaten Sarolangun 2024, Bawaslu Sarolangun sedang mengajukan untuk pencarian tahap kedua sebanyak 100 persen.
"Dimana sejauh ini baru sudah 40 persen sudah di cairkan, dan sisa 60 persen lagi akan kita genjot untuk proses pencairannya," kata Mudrika.
Ia juga menyebut, terkait untuk pencarian NPHD di Bawaslu Sarolangun sendiri tidak ada kendal lagi dari pemerintah daerah. Hanya saja terkendala di internal Bawaslu sendiri.
"Memang pak PJ Bupati sudah mau mencairkan dana hibah itu, tetapi kami terkendala dengan aturan internal sehingga kami masih menunggu izin dari Bawaslu Provinsi untuk melakukan pencarian 100 persen tersebut," tutupnya.
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Harap Panwascam Baru Dilantik Bisa Kerja Profesional Awasi Pilkada 2024
Baca juga: Ribuan PPPK Tahun 2023 di Sarolangun Bakal Terima SK Senin Besok
Baca juga: 33 Anggota Panwascam Resmi Disumpah untuk Awasi Pilkada Sarolangun
Panen Perdana Melon di Sarolangun Jambi, Bupati Sebut Ini Bukti Ketahanan Pangan dan Potensi Wisata |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Jambi Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Pemerasan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Viral Dugaan Polisi Peras Warga, Polres Sarolangun Jambi Akan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kronologi Buruh Panen di Sarolangun Jambi Ngaku Diperas Polisi, Dituding Maling Motor Lalu Digugat |
![]() |
---|
Program Dokter Maju Sarolangun Terus Bergerak, Bupati Hurmin Turun Langsung Sambangi Warga Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.