Berita Tanjabbar

Pemkab Tanjabbar Siapkan Rp 71,3 Miliar untuk Gaji PPPK

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menganggarkan Rp 71.3 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Pemkab Tanjabbar Siapkan Rp 71,3 Miliar untuk Gaji PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menganggarkan Rp 71.3 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik beberapa waktu yang lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Ahmad Jais saat dikonfirmasikan Jumat (24/5/2024).

Ahmad Jais bilang, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada 1.467 PPPK yang sudah dilantik oleh Bupati Anwar Sadat beberapa waktu yang lalu.

1.467 PPPK yang dilantik berhak menerima gaji dan tunjangan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ahmad Jais menyebut, saat ini PPPK yang sudah dilantik tengah melengkapi berkas persyaratan gaji yang akan diterima setiap bulan nya.

"Tahun 2024 Pemkab menyiapkan Rp 71.3 miliar untuk gaji PPPK Formasi 2023," kata Jais.

Dalam satu bulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyiapkan Rp 5.6 miliar untuk gaji PPPK.

Jais menyebut, sejak dilantik PPPK, mereka sudah berhak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.

"Kemungkinan dari bulan Mei-Juni. Juni baru dibayarkan, kalo pemberkasan mereka sudah lengkap, mungkin dirapel 2 bulan ditambah gaji 13 nya, dan itu sudah dianggarkan semua nya," ujarnya.

Jais menambahkan, nantinya pihak BKAD merealisasi kan gaji PPPK kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yakni jika formasi kesehatan, di Dinas Kesehatan, formasi guru di Dinas Pendidikan dan formasi teknis masih di Dinas BKPSDM.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja, TPP ASN Tanjabbar Dibayarkan Berdasarkan Kinerja

Baca juga: 394 Calon Jemaah Haji Tanjabbar Diberangkatkan 2 Kloter

Baca juga: Anwar Sadat Kantongi Surat Rekomendasi DPP PAN Untuk Maju Dalam Pilkada Tanjabbar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved