Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jogi Nainggolan Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ungkap Fakta Baru

Jogi Nainggolan selaku kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengungkap fakta baru peristiwa yang terjadi 8 tahun silam di Cirebon

|
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE YOUTUBE
Jogi Nainggolan, Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 

TRIBUNJAMBI.COM - Jogi Nainggolan selaku kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengungkap fakta baru peristiwa yang terjadi 8 tahun silam di Cirebon.

Dia menyebut para tersangka saat itu ternyata ditangkap Rudiana dan kawan-kawan yang berasal dari satuan narkoba Polres Cirebon.

Rudiana adalah ayah dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eki. Jogi menilai penangkapan ini dipaksakan sebab penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum. Pernyataan keterlibatan Rudiana menangkap belum terkonfirmasi.

"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aeb dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.

Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung. Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.

"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.

Diterangkannya berdasarkan informasi yang didapat dari kliennya bahwa sejumlah pemuda yang kumpul itu pindah dari warung ke satu rumah kontrakan, diajak oleh anak Pak RT setempat.

Vina semasa hidup
Vina semasa hidup (KOLASE TRIBUN JAMBI)

Di kontrakan itu sekumpulan anak muda tersebut minum dan kumpul hingga pagi. "Ada peristiwa di fly over, mereka tidak ketahui itu, tapi justru ditangkap dan dituduh pelaku," jelasnya.

"Mereka ditangkap oleh unit narkoba. Saat itu ayah Eki yang jadi kanit di sana," ungkapnya.

Diungkapkannya, saat proses pemeriksaan, para tersangka menerima penyiksaan. Ternyata mereka dibawa ke unit narkoba, mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di sana.

Saat itu ada 7 orang dewasa yang jadi terdakwa dan 1 orang yang masih di bawah umur disidangkan terpisah.

Pada sidang dewasa, ungkapnya, Rivaldi mengatakan tidak mengenal 6 terdakwa lainnya. Mereka dikonfrontir.

Rivaldi juga ternyata tak dikenal oleh 6 orang lagi yang disebut sebagai rekan satu geng motor.

"Rivaldi yang pertama ditangkap, tapi atas kasus yang lain, itu tanggal 30 Agustus. Sementara 7 orang lagi termasuk anak ini (menunjuk Saka Tatal) ditangkap tanggal 31," terangnya.

Pada saat sidang, ucapnya, juga banyak yang tidak sesuai antara pembuktian dengan putusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved