Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina, Sugianti Iriani Ungkap Pengakuan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan di Cirebon

Pegi Setiawan mengaku tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Dia tidak berada di Cirebon saat peristiwa itu terjadi.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Sugianti Iriani SH (kiri) yang menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkap kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegi Setiawan mengaku tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Dia tidak berada di Cirebon saat peristiwa itu terjadi 8 tahun silam.

Pengakuan itu disampaikan oleh Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, Kamis (23/5/2024), dalam tayangan iNews Sore.

"Pegi bahkan bersumpah tidak melakukan pembunuhan itu," ungkap Sugianti.

Menurutnya, seorang Pegi juga tidak mungkin berani berhadapan dengan Eki yang merupakan anak seorang polisi dan geng motor.

Dilihat dari sisi latar belakang, ucapnya, Pegi hanyalah anak sederhana. Ayahnya buruh bangunan, ibunya asisten rumah tangga.

Kebetulan, ibu dari Pegi merupakan ART di rumah Sugianti, yang membuatnya cukup mengenal keluarga itu.

Pada 27 agustus 2016, saat pembunuhan Vina terjadi, Pegi tidak di Cirebon, melainkan di Bandung bersama ayahnya. Mereka bekerja di sebuah proyek hingga akhir tahun.

Vina semasa hidup
Vina semasa hidup (KOLASE TRIBUN JAMBI)

Setelah terjadi pembunuhan pada Vina dan Eki, ungkapnya, rumah orang tua Pegi memang digeledah polisi.

"Terjadi penggeledahan di rumah ibu Pegi Waktu itu," ungkapnya. Ibu Pegi saat itu ART dari Sugianti. Dia melapor ke Sugianti.

"Motor diambil 2 unit. Setelah kejadian itu, tidak ada proses hukum lagi. Ini ditangkap setelah film heboh," ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah Pegi ditangkap, ia langsung menuju ke Polda Jawa Barat. Baru bisa bertemu ketemu jam 20.00.

"Sudah langsung ditetapkan tersangka," ungkapnya. Dia menyebut punya saksi yang bisa menjelaskan keberadaan Pegi saat peristiwa sadis itu terjadi.

Dikutip dari Tribunjabar, Sugianti mengatakan kecewa pada proses penggeledahan di kediaman orang tua Pegi.

"Saya kecewa, sebagai kuasa hukum, saya tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Disebutnya, saat penggeledahan terjadi, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP.

Ia mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti, dan baru dilakukan lagi setelah viral usai heboh film.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari setelah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.

Sugianti menegaskan kliennya tidak mungkin jadi pelaku. "Pegi itu pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," katanya.

Ia juga menyatakan terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."

Sosok yang masuk DPO tersebut, ungkapnya, jelas bukan Pegi yang ditangkap baru-baru ini.

"Pegi alamat di Kepongpongan, usia Pegi kan sekarang 27 tahun, dia juga tidak keriting," ujarnya.

Berdasarkan surat penahanan, Pegi diikutsertakan terlibat dalam tindak pidana Pasal 340 KUHP. (*)

Baca juga: Viral Penangkapan Pegi Dicurigai Bukan DPO Polisi Kasus Pembunuhan Vina, Salah Tangkap Lagi?

Baca juga: Foto Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Beda dengan Ciri Khusus di Info DPO

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved