Berita Jambi

MK Tak Terima Permohonan Gugatan PDIP di 4 Dapil, Hanya 2 Dapil Lanjut Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk 4 Dapil mengenai persoalan untu

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Kuasa Hukum PDIP Aditya Diar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk 4 Dapil mengenai persoalan untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi.

4 Dapil yang gugatannya tidak dapat diterima yakni DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi Sarolangun-Merangin, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5 tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

Menurut MK, permohonan Pemohon (PDIP) keempat dapil tersebut terdapat pertentangan (contradiction in terminis) dalam penjelasan posita, serta pertentangan antara posita dan petitum.

Oleh karena itu, menurut MK permohonan PDIP harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan demikian, permohonan Pemohon a quo dinyatakan tidak jelas atau kabur.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum mengungkapkan MK melanjutkan gugatan di dua dapil.

2 dapil yang dilanjutkan yakni DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2 Muaro Jambi-Batanghari dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4.

2 dapil tersebut akan dilanjutkan dalam sidang Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Pembuktian.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5

Baca juga: Viral Tawuran Antar Pelajar SMKN 3 dan SMAN 8 Kota Jambi, Saling Serang dengan Kayu Panjang

Baca juga: Dinas Pendidikan Batanghari Belum Berencana Buat Larangan Kegiatan Study Tour Siswa

Baca juga: Kejari Tebo Terima SPDP Kasus Pemilu 2024, Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved