Pilbup Sarolangun

Gugatan Madel-Agus Dikabulkan Bawaslu Sarolangun, KPU Perpanjang Waktu Upload ke Silon 2 Hari

Diberi waktu 2x 24 jam, pasangan bakal calon Bupati Sarolangun jalur independen Madel dan Nor Muhammad Agus kembali mendapatkan kesempatan untuk uploa

|
Tribunjambi/Hasbi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika saat diwawancarai usai melakukan musyawarah gugatan sangketa bersama pihak KPU dan pihak pemohon Madel dan Nor Muhammad Agus, Rabu (22/5/24). 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Diberi waktu 2x 24 jam, pasangan bakal calon Bupati Sarolangun jalur independen M.Madel dan Nor Muhammad Agus kembali mendapatkan kesempatan untuk upload dokumen ke Silon KPU.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika saat diwawancarai usai melakukan musyawarah gugatan sangketa bersama pihak KPU dan pihak pemohon Madel dan Nor Muhammad Agus, Rabu (22/5/24).

Kata Mudrika, berdasarkan hasil musyawarah tahap kedua yang berlangsung hari ini, bahwa dapat disepakati bersama KPU Sarolangun kembali membuka Silon bagi jalur perseorangan untuk upload dokumen persyaratan.

"Waktu yang diberikan untuk mengakses upload dokumen ke Silon oleh pemohon selama 2x24 jam. Sedangkan waktu dibuka akses Silon oleh KPU waktu nya 3x24 jam setelah kesepakatan hari ini," kata Mudrika , Rabu (22/5/24).

Ia juga menyebut, jika dalam waktu dua hari tidak bisa diselesaikan upload dokumen persyaratan jalur independen oleh pihak pemohon, konsekuensi nya kembali kepada pihak pemohon sendiri.

Sementara Nor Muhammad Agus yang hadir saat musyawarah di kantor Bawaslu Sarolangun juga mengucapkan terimakasih atas dibuka kembali aplikasi Silon untuk meng-upload dokumen persyaratan jalur independen.

"Kami ucapkan terima kasih atas kesempatan nya untuk dibuka kembali aplikasi Silon, kami akan memaksimalkan lagi penginputan dokumen dan melibatkan lebih banyak lagi operator untuk meng-upload," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sarolangun Gelar Musyawarah Tahap Kedua Gugatan Madel-Agus ke KPU

Baca juga: MK Tak Terima Permohonan Gugatan PDIP di 4 Dapil, Hanya 2 Dapil Lanjut Pembuktian

Baca juga: Madel-Agus Gugat ke Bawaslu, Pasca Berkas Pencalonan Jalur Independen Dikembalikan KPU Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved