KPU Tanjabbar Pastikan Tidak Ada yang Maju Jalur Independen di Pilbup

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada calon kepala daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Maju melalui jalur perseorangan.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Sopianto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat Jambi memperpanjang pendaftaran badan adhock atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan selama tiga hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada calon kepala daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Maju melalui jalur perseorangan.

KPU Tanjabbar membuka pendaftaran calon perseorangan pada 4-12 Mei 2024, namun tidak ada satu yang mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan.

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Tanjabbar Fadhlan Habibi saat dikonfirmasikan Senin (20/5/2024), ia menyebut penutupan dilakukan pada Minggu (12/5) lalu namun tidak ada satu yang mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan.

"Tidak ada satu pun yang mendaftarkan diri calon perseorangan kepala daerah di Tanjung Jabung Barat," ujarnya.

Fadlan menyebut, calon perseorangan yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan wajib mendapat dukungan 23.459 atau lebih dari 50 persen dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain itu, kata dia, dukungan ini wajib tersebar di dalam 7 kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Dukungan tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 13 kecamatan× 50 persen, artinya ada 7 kecamatan, tidak boleh kurang," ujarnya.

Ia menegaskan, sebaran dukungan bakal calon perseorangan tidak boleh kurang dari 7 kecamatan, jika kurang dianggap tidak sah walaupun dukungan itu lebih dari yang telah ditetapkan.

"Contoh nya begini, bakal calon perseorangan mendapatkan dukungan 25.000 jiwa namun hanya tersebar di 5 kecamatan, itu tidak sah, dalam aturan nya harus tersebar di 7 kecamatan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dukungan itu tidak boleh dari ASN TNI, Polri, jika ditemukan saat di verifikasi maka bisa dibatalkan dukungan nya.

"Nanti pada saat verifikasi kita cek, kalau misalnya ada KTP yang mendukung bakal pasangan perseorangan dari ASN maka di ganti, karena ASN sifatnya netral," imbuhnya

Baca juga: Kasus Pemuda di Tanjabbar Bunuh Begal Dihentikan, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Penurunan Stunting, Wabup Tanjabbar: Standar Pelayanan Minimal Secara Maksimal

Baca juga: Melatih Kedisiplinan, ASN Tanjabbar Ikut Pelatihan Revolusi Mental

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved