Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Sunjaya Purwadi Sastra Bupati Cirebon 2014-2019 Saat Vina Dihabisi Geng Motor

Bupati Cirebon tahun 2016, saat vina tewas, dijabat oleh Sunjaya Purwadi Sastra, yang memiliki 4 anak, yakni Satria, Sela, Resyah, dan Ramadani

|
Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra (kiri), dan istrinya, Wahyu Tjiptaningsih Wakil Bupati Cirebon PAW 2019-2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Siapa yang menjabat Bupati Cirebon saat Vina Dewi Arsita tewas dibunuh geng motor secara kejo?

Pada saat itu Bupati Cirebon dijabat oleh Sunjaya Purwadi Sastra.

Pihak Sunjaya membantah keluarga terlibat kasus Vina, dan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyebut satu tersangka adalah anggota keluarganya ke Bareskrim Polri.

Ia menjadi bupati, setelah maju di Pilkada Cirebon berpasangan dengan Tasiya Soemad.

Sebelum masuk ke dunia politik, dia merupakan prajurit TNI Angkatan Darat, yakni rentang waktu 1998–2008. Pangkat terakhir Letnan Satu.

Sunjaya lahir di Cirebon pada 1 Juni 1965. Istrinya Bernama Wahyu Tjiptaningsih, yang menjabat Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.

Dia memiliki 4 orang anak, yakni Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya, dan Ramadani Syahputra.

Kini Sunjaya mendapat predikat sebagai koruptor. Dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Sunjaya ditangkap di Pendopo Kabupaten Cirebon, di Jalan Siliwangi Cirebon, dan langsung ditetapkan tersangka.

Penangkapan itu atas dugaan menerima suap. Penyidik mengamankan ejumlah barang bukti berupa uang tunai, bukti setoran miliaran rupiah, dan yang lainnya.

Pria bergelar Doktor dari IPDN itu juga menerima pemberian dari pejabat di Pemkab Cirebon melalui ajudan dan sekretaris pribadi, yang diduga uang hasil jual beli jabatan.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku pejabat yang dilantik.

Ada juga uang dari hasil fee lainnya, disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang digunakannya sebagai rekening penampungan.

Saat siding di pengadilan Tipikor, mantan Bupati Cirebon ini divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Pada putusan hakim, disebutkan Sunjaya menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU Rp 37 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved