Berita Sarolangun
Calon Suami Terlibat Kasus Narkoba, Pasangan Asal Jambi Harus Rela Nikah di Penjara
Hari bahagai pasangan calon pengantin berubah menjadi hal yang mengharukan ketika pasangan ini terpaksa harus menikah di penjara.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Pria Asal Bungo Terpaksa Nikah di Penjara karena Terlibat Kasus Narkoba
TRIBUNJAMBI.COM- Hari bahagai pasangan calon pengantin berubah menjadi hal yang mengharukan ketika pasangan ini terpaksa harus menikah di penjara.
Seorang pria berinisial AL asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini terpaksa melangsungkan pernikahan di Masjid sekitar Polres Sarolangun karena terlibat kasus narkotika.
Ia menjadi tersangka di Polres Sarolangun karena kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Sebelum ditangkap, tak lama lagi AL akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang berinisial R.
Lantaran sudah terikat janji, pasangan ini harus tetap melaksanakan pernikahan seadanya.
AL dan R dinikahkan di Masjid Asmaul Husna 99 Polres Sarolangun pada Rabu (15/5) pukul 14.30 WIB.
Pernikahan yang jauh dari kata mewah itu berlangsung sangat sakral.
Baca juga: Polda Jambi Ingatkan Tak Sebar Video Skandal yang Sedang Viral: Sedang Profiling Pemeran Adegan
Baca juga: Viral Souvenir Pernikahan Pengantin Isinya Ikan Cupang, Tak Lupa Diberi Panduan Cara Merawat
Baca juga: Viral Curhatan Idayah yang Tak Bertemu Ibunya Selama 12 Tahun, Tak Bisa Pulang dari Arab
Pasangan ini sama sekali tak memakai rias pengantin pada umumnya.
Apalagi memakai pelaminan yang dirias seperti kebiasaan para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Kedua mempelai hanya memakai pakaian seadanya saat akan mengikat janji suci.
Dari foto yang beredar, nampak AL memakai kemeja warna putih dan peci hitam.
Sementara mempelai wanita nampak memakai gamis warna putih da jilbab warna coklat.
Sang mempelai wanita nampak begitu ikhlas menerima calon suaminya meski harus menjadi tersangka kasus narkoba.
Akad nikah yang disaksikan oleh sejumlah anggota kepolisian dan kedua orang tua mempelai ini berlangsung penuh haru.
Meski akad nikahnya berlangsung sederahana, namun pasangan ini sah menjadi pasangan suami istri setelah dinikahkan penghulu.
Meskipun sudah menjadi pasangan suami istri, namun keduanya harus rela berpisah setelah resmi menikah.
AL harus kembali menjalani masa tahanannya, sementara R kembali kerumah menanti suaminya bebas dari penjara.

Baca juga: Ada Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Desak Kapolri dan Kapolda Jabar Selidiki Ulang
Sebelumnya Ipda Andika Kaur Bin Satresnarkoba Polres Sarolangun, mengatakan bahwa kepolisian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan haknya sebagai warga negara.
"Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancar, kita selaku anggota Kepolisian wajib memberikan hak bagi setiap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas termasuk melangsungkan pernikahan walaupun yang bersangkutan saat ini tersandung masalah hukum," kata IPDA Andika, Kamis (16/5/24).
Ia menyebut, bahwa calon mempelai pria berinisial AI (40) warga Kabupaten Bungo merupakan tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun.
Dirinya ditangkap bersama temannya AW atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
"Keduanya ditangkap saat melintasi Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun belum lama ini, mereka dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (Tribunjambi.co/ Rohmayana/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.