Santri di Kalteng Bunuh Ustazah Karena Dendam Pernah Dihukum

Seorang santri yang masih di bawah umur berinisial FA membunuh ustazah atau guru ngajinya berinisial STN (35) di pondok pesantren di Palangka Raya, Ka

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi 

Selain itu, lanjut Budi, usia pelaku yang masih 13 tahun membuat Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak.

Sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Budi Santosa.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kampanye Shopee 6.6 Great Mid-Year Sale Hadirkan Berbagai Promo Menarik dan Bagikan Tips dari JKT48

Baca juga: Viral Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Bantu Keluarga Cari 3 Pelaku yang Belum Tertangkap

Baca juga: Nama Ahok Muncul dalam Bursa Balon Gubernur Sumut 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved