Santri di Kalteng Bunuh Ustazah Karena Dendam Pernah Dihukum
Seorang santri yang masih di bawah umur berinisial FA membunuh ustazah atau guru ngajinya berinisial STN (35) di pondok pesantren di Palangka Raya, Ka
Editor:
Suci Rahayu PK
Selain itu, lanjut Budi, usia pelaku yang masih 13 tahun membuat Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak.
Sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Budi Santosa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kampanye Shopee 6.6 Great Mid-Year Sale Hadirkan Berbagai Promo Menarik dan Bagikan Tips dari JKT48
Baca juga: Viral Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Bantu Keluarga Cari 3 Pelaku yang Belum Tertangkap
Baca juga: Nama Ahok Muncul dalam Bursa Balon Gubernur Sumut 2024
Berita Terkait
Baca Juga
Kampanye Shopee 6.6 Great Mid-Year Sale Hadirkan Berbagai Promo Menarik dan Bagikan Tips dari JKT48 |
![]() |
---|
Viral Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Bantu Keluarga Cari 3 Pelaku yang Belum Tertangkap |
![]() |
---|
Nama Ahok Muncul dalam Bursa Balon Gubernur Sumut 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Acara RCTI Hari ini Jum'at 17 Mei 2024: Sinetron Cinta Tanpa Karena, Cinta Berakhir Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.