Santri di Kalteng Bunuh Ustazah Karena Dendam Pernah Dihukum

Seorang santri yang masih di bawah umur berinisial FA membunuh ustazah atau guru ngajinya berinisial STN (35) di pondok pesantren di Palangka Raya, Ka

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang santri yang masih di bawah umur berinisial FA membunuh ustazah atau guru ngajinya berinisial STN (35) di pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Polisi menyebut motif santri membunuh ustazahnya karena dendam.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menyebut pelaku menyimpan dendam karena pernah dihukum oleh korban STN dengan cara dijemur di bawah terik sinar matahari atau saat siang bolong.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan polisi.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Budi Santosa di Palangka Raya, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Viral Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Bantu Keluarga Cari 3 Pelaku yang Belum Tertangkap

Baca juga: Nama Ahok Muncul dalam Bursa Balon Gubernur Sumut 2024

Kronologi

Kronologi pembunuhan terhadap ustazah STN berawal ketika pelaku dihukum untuk menyalin dua juz al'quran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustaznya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz Al'quran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," ucap Budi.

Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju dapur untuk mengambil senjata tajam jenis pisau.

Setelah itu, pelaku FA masuk ke dalam kamar korban dan langsung menikamnya di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," ujar Budi Santosa.

Atas perbuatannya itu, pelaku FA dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved