Angkutan Batubara di Jambi

Nahkoda Tugboat yang Tongkang Batubaranya Tabrak Jembatan Aurduri 1 Jambi, Jadi Tersangka

Ditpolairud Polda Jambi menetapkan pria berinisial SP nahkoda kapal tugboat TB Cahaya I penarik tongkang muatan batubara tabrak tiang Jembatan Aurdur

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Tiang Jembatan Batanghari I atau Jembatan Aurduri 1 di Jalan Lintas Timur, Kota Jambi ditabrak ponton atau tongkang bermuatan batubara dari arah hulu Sungai Batanghari, Senin (13/5/2024). 

Tiang penopang utama Jembatan Aurduri I, masih aman dan masih bisa dilalui untuk pengguna jalan. Kapal tongkang bermuatan batubara dan kapal tugboat ini dari Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Jambi untuk melakukan penurunan barang.

"Kapal saat ini berada di wilayah sebelum Talang Duku. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan diinformasikan lagi," tutupnya.

Dihentikan Sementara

Mulai hari ini, Kamis (16/5/2024) pukul 06.00 WIB, angkutan batubara di Jambi jalur sungai dihentikan sementara.

Penghentian angkutan batubara ini menyusul insiden tongkang batubara yang menabrak tiang pengaman atau fender Jembatan Aurduri 1 Jambi beberapa waktu lalu.

Insiden tongkang senggol tiang jembatan di Jmabi bukan sekali terjadi, namun sudah berulang kali.

Pada Desember 2023, tongkang batubara senggol tiang penyangga Jembatan Gentala Arasy.

Di Kabupaten Batanghari juga beredar video tongkang batubara serempet intake PDAM.

Atas insiden berulang ini, Satgaswas Gakum Batubara Provinsi Jambi menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara di jalur sungai.

Wakil Satgaswas Gakum Batubara Provinsi Jambi, Johansyah menyampaikan pemberitahuan ini ditujukan kepada Pengusaha Batubara, Ketua PPTB, Pemilik TUKS dan Pelaku Usaha Kapal Tongkang.

Baca juga: 1.135 Calon PPS untuk Pilkada Sarolangun 2024 Ikuti Seleksi CAT

“Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batu bara melalui jalur Sungai Batanghari. Dengan menggunakan kapal tongkang termasuk kapal tongkang menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara dihentikan atau dilarang beroperasi,” kata Johansyah.

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan jembatan sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pascainsiden kapal tongkang tabrak fender jembatan.

“Kebijakan ini terhitung sejak Kamis (16/5/2024) pukul 06.00 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Sedangkan untuk angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan talang duku diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai Minggu (19/5/2024) pukul 00.00 WIB. (Tribunjambi.com/Rifani Halim, Musawira)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Perjuangan Santo Buka Jasa Siap Disuruh Apapun, Pernah Dibayar Rp 5 Juta untuk Lakukan Hal Ini

Baca juga: KPU Merangin Jambi Lantik 120 PPK Jelang Pilkada 2024

Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata dan Edukasi di Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved