Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Harvey Moeis, Penyidik Periksa Sandra Dewi

Dalami kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis, penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung periksa artis Sandra Dewi. Harvey Moeis merupakan tersangka kasus

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
ist
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

Kasus duaan korupsi timah

TRIBUNJAMBI.COM - Dalami kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis, penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung periksa artis Sandra Dewi.

Harvey Moeis merupakan tersangka kasus duaan korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik Kejagung merasa perlu mendalami soal kepemilikan pesawat jet tersebut karena diduga aset tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moies.

"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu (15/5/2024) malam.

“(Pemeriksaan) mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ketut, penyidik Kejagung juga mendalami soal kebenaran adanya perjanjian pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Baca juga: Asal-usul Harta Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis

Baca juga: 382 Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungku Disemen

Termasuk waktu pembuatan perjanjian pranikah itu.

Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat saat kedua pasangan itu menikah pada 2016.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menegaskan, aset-aset tersangka yang telah disita, termasuk aset Harvey Moeis, merupakan aset yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh Kejagung.

"Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejari Purwokerto.

“Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu, untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved