Sekjen DPR Diperiksa KPK Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Kelengkapan Rumdin Nilai Kontrak Rp 120 M

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Sekjen DPR RI Indra Iskandar 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2024).

Indra diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

"Sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi.

Namun Ali tak mengungkap materi pemeriksaan Sekjen DPR RI itu.

Ia hanya membenarkan jadwal pemeriksaan ini sesuai dengan permintaannya.

Ia mengatakan, saat ini Indra telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," tutur Ali.

Baca juga: Tindaklanjuti Longsor di Kelurahan Pasar Baru, BPBD Batanghari Segera Koordinasi ke PU dan Perkim

Baca juga: Viral Petugas Dishub Medan Keluarkan Surat Dilarang Berjualan karena Diduga Tak Dikasih Martabak

Seharusnya Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/5/2024), namun minta penundaan hingga 15 Mei karena ada kegiatan lain.

Diketahui pada kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK sudah menggeledah rumah para tersangka selain Indra yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.

Hari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut

Informasi yang diterima Kompas.com, Indra Iskandar merupakan salah satu tersangka pasa kasus ini.

Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.

KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved