KPU Bantah Dalil PDI Perjuangan untuk 6 Dapil di Provinsi Jambi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh PDIP
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5.
Hal ini disampaikan oleh Yeffry Amazia Galla mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDIP.
KPU memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi KPU untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan PDIP tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Yeffry dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (13/5/2024).
KPU menegaskan bahwa penetapan jumlah suara untuk PDIP di beberapa dapil yang dipersoalkan adalah sudah benar.
KPU juga menyatakan bahwa klaim Pemohon mengenai adanya ketidaksesuaian jumlah suara di beberapa daerah pemilihan tersebut tidak berdasar.
Menurut KPU, untuk Dapil Jambi 2, KPU mencatat bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 19.245 suara, sementara PDIP mendapatkan 57.580 suara.
Di Dapil Jambi 3, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 55.269 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 55.026 suara
Lebih lanjut, dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2 Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 3.216 suara, sedangkan PDIP memperoleh 55.260 suara.
Untuk Kabupaten Muaro Jambi, Dapil 3 Kecamatan Sungai Gelam, Pemohon memiliki 3.757 suara dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 4.348 suara.
Sementara itu, di Kabupaten Kerinci, Dapil 4 PDIP memperoleh 2.366 suara, berbanding dengan 2.807 suara yang diperoleh oleh Partai Gerindra.
Terakhir, dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil 5, PDIP mendapatkan 2.016 suara, sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 2.482 suara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada MK agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi KPU, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan PDIP serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan terkait dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon untuk seluruh Daerah Pemilihan yang dipersoalkan.
Dalam keterangannya, Bawaslu menjelaskan bahwa ada dalil yang memang benar adanya peristiwa tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun ada juga dalil yang tidak benar.
Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini terdapat empat pihak terkait yang mengajukan diri untuk masing-masing daerah pemilihan yang dipersoalkan.
Yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan sebagai pihak terkait karena dipersoalkan di Dapil Jambi 3, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Jambi 2, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Dapil Muaro Jambi 3, dan Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Kerinci 4.
Seluruh Pihak Terkait menyatakan bahwa perolehan suara yang telah disampaikan oleh KPU, sudah sesuai dengan menurut Para Pihak Terkait.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5.
Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa daerah sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon.
Baca juga: Gagal Terpilih di Pilpres 2024 PDIP Tugaskan Ganjar Pranowo Menangkan Bambang Pacul di Pilgub Jateng
Baca juga: Update Viral, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dilaporkan ke Polda Dugaan Pengelapan dan Penipuan
Baca juga: Edi Purwanto Sampaikan Kesiapan Kader Terbaik PDIP Maju Pilkada Jambi 2024
Penutupan PBAK UIN Jambi Ricuh, Kader PMII dan HMI Sempat Mediasi |
![]() |
---|
Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Mahfud MD: Pendemo Tak Bisa Disalahkan, Aparat Terjepit |
![]() |
---|
Istri Zumi Zola hingga Kapolri, Pernyataan Soal Ojol Affan Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Tragedi Maut di Depan DPR: 5 Langkah GoTo Respon Kematian Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Update Massa Bertahan di Mako Brimob Kwintang Pasca Driver Ojol Terlindas Mobil Lapis Baja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.