4 Calon Independen di Pilkada Serentak Jambi 2024, dari Pardomuan, Indra, Madel hingga Pusri

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis, Yatno, mengatakan para bacakada perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Calon independen Pilkada Serentak 2024 di kabupaten-kota Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat calon dari jalur perseorangan atau independen muncul di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 kabupaten-kota di Provinsi Jambi.

Bakal calon kepala daerah (bacakada) perseorangan itu maju di Pilwako Jambi, Pilbup Batanghari, Pilbup Sarolangun, Pilwako Sungai Penuh.

Adanya empat calon itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan/independen pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis, Yatno, mengatakan para bacakada perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU.

Di Kabupaten Sarolangun, ada satu pasangan bakal calon Bupati Sarolangun yang mendaftar ke KPU jalur perseorangan, yakni H Muhammad Madel yang berpasangan dengan H Noor Muhammad Agus.

"Kabupaten Sarolangun terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan, bupati dan wakil bupati, yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan dan saat ini dalam proses penghitungan," kata Yatno, Senin (13/5).

Kemudian, di Kabupaten Batanghari, terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan secara fisik, karena tidak melakukan submit di Silon dan status dinyatakan diterima.

Pasangan yang mendaftar sebagai calon Bupati Batanghari jalur perseorangan, yakni Indra Gunawan berpasangan Fauzi.

Di Kota Jambi, terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan dengan bukti fisik 48.800 KTP sebagai bentuk dukungan dan saat ini dalam proses pengecekan dan penghitungan.

Sepasang calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kota Jambi, itu atas nama Pardomuan Siregar yang berpasangan dengan Chandra Johan Karim.

"Terakhir di Kota Sungai Penuh terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan secara hybrid dan status dinyatakan diterima," ujarnya.

Pasangan bakal calon Wali Kota Sungai Penuh yang mendaftar ke KPU, itu adalah Pusri Amsry yang berpasangan dengan Mulyadi Yacoub.

Informasi yang dihimpun dari KPU Provinsi Jambi, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi dan tujuh kabupaten lain, yaitu Kerinci, Merangin, Bungo, Tebo, Muarojambi, Tanjab Barat dan Tanjab Timur, tidak ada kandidat yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.

Verifikasi dukungan

KPU Batanghari menerima pendaftaran bacakada jalur perorangan dengan syarat harus menyerahkan fotokopi KTP pendukung sebanyak 22.221.

Pada Minggu (12/5), tim bacalon pasangan perorangan Indra Gunawan- H Fauzi menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Batanghari.

"Kalau diserahkan sudah memenuhi yang ditetapkan KPU Batanghari 22.221, secara keseluruhan sudah terpenuhi.

Sudah melebihi yang ditetapkan KPU Batanghari, 23.315 syarat dukungan. Dan untuk pendaftaran sudah kita tutup, kemarin sampai pukul 23.59 WIB," kata Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh, Senin, (13/5).

Setelah menerima berkas pendaftaran Indra Gunawan-H Fauzi, Muhammad Nuh mengatakan pihaknya akan segera melakukan tahapan verifikasi berkas. "Untuk tahap selanjutnya akan kami lakukan verifikasi tahap satu, akan dilakukan secara bersama-sama KPU, Bawaslu dan LO (liaison officer) pasang calon," kata Nuh.

Pada tahap pertama ini, pihaknya akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas. Nuh menyebutkan apabila ada kekurangan berkas atau hal yang kurang sesuai akan dilakukan komunikasi dengan pihak tim bakal calon yang bersangkutan.

"Kita akan cek administrasi dan lakukan pembetulan. Misalnya ada foto yang belum jelas akan dilengkapi," ujarnya.

Nuh belum bisa menyebutkan jadwal verifikasi berkas pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perorangan.

Mengingat saat ini, KPU Batanghari tengah melakukan tahapan seleksi untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sementara itu, KPU Kota Jambi telah menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pardomuan Siregar-Candra Johan Karim. Pasangan tersebut menyerahkan dukungan sejumlah 48.800 KTP ke KPU Kota Jambi.

"Tanggal 12 kemarin pukul 23.59 wib KPU Kota Jambi kedatangan LO dari Pasangan calon Pardomuan Siregar dan Pak Haji Candra Johan Karim menyerahkan berkas dukungan dalam bentuk hardcopy 48.800 dukungan," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Senin (13/5).

Pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap 48.800 berkas dukungan tersebut.

"Sudah kita proses dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas dimaksud," ucapnya.

KPU Kota Jambi belum menentukan apakah berkas pasangan perseorangan tersebut diterima atau dikembalikan.

Jika bekas 48.800 dukungan ini masuk ke dalam syarat dukungan setelah diperiksa , selanjutnya calon perseorangan tersebut akan diberikan waktu selama tiga hari untuk menginput ke aplikasi Silon.

"Selanjutnya KPU Kota akan mengeluarkan surat penerimaan, tetapi seandainya tidak masuk dalam syarat dukungan, KPU Kota Jambi bakal mengeluarkan surat pengembalian terhadap bekas yang diajukan tersebut," jelasnya.

Kata Deni, begitu pemeriksaan selesai maka hasilnya akan langsung disampaikan ke publik.

Di Kota Sungai Penuh, pasangan Pusri Amsy-Mulyadi Yacub telah menyerahkan bukti dukungan.

Syarat dukungan calon perseorangan di Kota Sungai Penuh sebanyak 7.260 salinan KTP dengan sebaran minimal lima kecamatan.

"Ya, sudah ada satu pasangan calon, atas nama Pusri Amsy dan Mulyadi Yacub menyerahkan bukti dukungan," kata Komisioner KPU Kota Sungai Penuh Aes Dapid Lendra.

Pada tahap awal ini pasangan calon jalur perseorangan mendaftar untuk akses data di Silonkada. Untuk itu pasangan calon mengisi blanko Model Permohonan Silon Perorangan KWK. Berkas syarat dukungan selanjutnya diinput dalam sistem Silonkada.

"KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan yang masuk," ujarnya.

Sementara, untuk pendaftaran resmi pasangan calon akan dilakukan bersamaan dengan calon partai politik, pada Agustus 2024.

Sementara Mulyadi Yacub optimistis bisa memenuhi syarat pencalonan sesuai yang ditetapkan KPU.

"Kemungkinan bisa lebih. Tim sedang pemberkasan," ujarnya.

Menurut Mulyadi, proses input data cukup memakan waktu. Diharapkan tidak ada kendala pada server KPU sehingga seluruh data bisa masuk sesuai tahapan yang telah ditentukan. 

Kosong di Pilgub Jambi

KPU Provinsi Jambi memastikan tidak ada kandidat dari jalur perseorangan atau independen yang maju di Pilgub Jambi 2024.

Hingga batas waktu pendaftaran pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada kandidat yang berkomunikasi dengan KPU untuk penyerahan dukungan jalur perseorangan.

"Sampai hari terakhir ini tidak ada," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno, Minggu (12/5).

Yatno mengatakan bahwa beberapa waktu lalu sempat ada yang berkonsultasi ke KPU Provinsi Jambi untuk maju jalur perseorangan, namun tidak berlanjut.

"Ada beberapa waktu lalu, atas nama Prof Hapiz Aima, tapi tidak ada kelanjutan," ungkapnya.

Perlu diketahui untuk maju Pilgub Jambi jalur independen, kandidat harus mengumpulkan minimal dukungan KTP berjumlah 227.470 dukungan. (dna/uti/pit)

Bacalon Perseorangan

+ Kota Jambi: Pardomuan Siregar-Chandra Johan Karim

+ Kabupaten Batanghari: Indra Gunawan-Fauzi

+ Kabupaten Sarolangun: Muhammad Madel-Noor Muhammad Agus.

+ Kota Sungai Penuh: Pusri Amsy-Mulyadi Yacub

Baca juga: Kisah Jokowi Setelah 41 Tahun Ekspedisi Gunung Kerinci 1983, tak Sempat ke Sekepal Tanah dari Surga

Baca juga: 61 Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran yang Viral di Medsos

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved