Berita Sarolangun

Genjot Penggalian Sumber PAD, Pemkab Sarolangun Kini Miliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kabupaten Sarolangun kini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Hasbi Sabirin/Tribunjambi.com
Sekda Kabupaten Sarolangun Dedy Hendry 

TRIBUN JAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun kini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Perda ini bertujuan agar pemerintah Kabupaten Sarolangun lebih menggenjotkan lagi terkait pengalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat tergantung sekali dengan bagaimana harus mencermati dengan potensi yang ada.

Seingat nya di Sarolangun ada kenaikan pajak mineral dan beberapa pajak potensial daerah serta pajak retribusi lainnya. Dan ini harus maksimal dan ditingkatkan lagi.

"Alhamdulillah kita Sarolangun juga sudah ada perda yang baru, perda ini tentang pajak dan retribusi daerah, Insyaallah kita bisa jalankan, mudahan kita bisa gali lagi sumber-sumber PAD yang potensial," kata Dedy Hendry, Minggu (12/5/24).

Ia juga menyebut, bahwa Bupati Sarolangun selalu menyampaikan bahwa drajat fiskal Sarolangun masih rendah, dan perlu ditingkatkan.

"Memang harapan kita dan pak bupati selalu menyampaikan bahwa drajat fiskal kita masih rendah dan ini tugas kita untuk terus menggenjot, supaya PAD makin hari bisa ditingkatkan," tutupnya.

Baca juga: Jumlah TPS Pilkada Sarolangun 2024 Terancam Berkurang, Ini Kata KPU

Baca juga: 237 Calon Haji Sarolangun Berangkat ke Tanah Suci Kloter 22, Kemenag Sebut Persiapan Sudah Matang

Baca juga: Akibat Luapan Sungai Batang Asai, Desa Pulau Pandan Sarolangun Terendam Banjir

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved