Berita Tanjab Barat

Bakal Calon Kepala Daerah di Tanjung Jabung Barat Wajib Mendapat Dukungan 23.459 Jiwa

Bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat wajib mendapat dukungan 23.459 jiwa.

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Bakal Calon Kepala Daerah di Tanjung Jabung Barat Wajib Mendapat Dukungan 23.459 Jiwa 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat wajib mendapat dukungan 23.459 jiwa.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat Muhammad Rum saat dikonfirmasikan Minggu (12/5/2024).

Muahammad Rum menyebut jika bakal calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan 23.459 atau lebih dari 50 persen dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Selain itu, Rum menyebut dukungan ini wajib tersebar di dalam 7 kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


"Dukungan tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 13 kecamatan× 50 persen, artinya ada 7 kecamatan, tidak boleh kurang," tegas Rum. 


Dijelaskannya jika sebaran dukungan bakal calon perseorangan tidak boleh kurang dari 7 kecamatan, jika kurang dianggap tidak sah walaupun dukungan itu lebih dari yang telah ditetapkan.


"Contoh nya begini, bakal calon perseorangan mendapatkan dukungan 25.000 jiwa namun hanya tersebar di 5 kecamatan, itu tidak sah, dalam aturan nya harus tersebar di 7 kecamatan," ungkapnya.


Ia juga menegaskan, bahwa dukungan itu tidak boleh dari ASN TNI, Polri, jika ditemukan saat di verifikasi maka bisa dibatalkan dukungan nya. 


"Nanti pada saat verifikasi kita cek, kalau misalnya ada KTP yang mendukung bakal pasangan perseorangan dari ASN maka di ganti, karena ASN sifatnya netral," imbuhnya (TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto *).

Baca juga: Kuala Tungkal jambi Rawan Pencurian Sepeda Motor, Begini Kata Kapolres Tanjab Barat

Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tanjab Barat Jambi, 1 Masuk DPO, Segini BB nya

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved