DPRD Provinsi Jambi
Pembangunan Proyek Multiyear di Jambi Butuh Penambahan Tenaga, Komisi III DPRD Beri Tanggapan
Percepatan penyelesaian proyek Multi Year di Provinsi Jambi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi mendapat respon dari DP
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Percepatan penyelesaian proyek Multi Year di Provinsi Jambi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi mendapat respon dari DPRD Provinsi Jambi, Jumat (10/5/2024)
Pihak kontraktor meminta adanya penambahan tenaga kerja dan alat pada sejumlah proyek multiyear Jambi.
Diantaranya, pada pekerjaan Islamic Center (sekitar 56 persen pembangunan) akan dilakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 90 orang yang terbagi 20 orang pada pekerjaan baja, dan 70 tenaga kerja pada arsitektur.
Untuk jalan Simpang Pahlawan-Batang Asai dengan pengerjaan saat ini sekitar 54 persen, akan dilakukan penambahan dump truck dari 23 menjadi 46 unit.
Sementara untuk jalan Simpang Pudak-Suak Kandis dengan pembangunan sudah 71 persen itu akan dilakukan penambahan 1 set alat pada setiap pekerjaan.
Pada hari Kamis 9 Mei 2024, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata saat dihubungi mengatakan persoalan ini sebelumnya sudah menjadi pembahasan dari komisi III beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM LAWIT Pontianak-Semarang Mei 2024 Terbaru, Rute Tanpa Transit
Baca juga: Bawaslu Batanghari Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran pada Proses Rekrutmen PPK dan PPS
“Kemarin, rapat dengar pendapat dalam rangka membahas pansus III LKPJ dengan anggota komisi III semuanya, itu sudah kami pertajam dengan masukan-masukan karena mereka (PU) itu kami tanyakan seluruh pembangunan Multiyear, akhir tahun ini kan hari selesai semua,” ujarnya.
“Kami juga mengevaluasi apakah masih ada kekurangan dana untuk menyelesaikan itu, kalau selesai itu seperti apa,” sambungnya.
Menyikapi terkait permintaan dari Kontraktor Ivan mengatakan, permintaan yang disampaikan PU sebenarnya juga sudah disampaikan pada pertemuan sebelumnya, dan itu harus dipenuhi pasalnya alat-alat itu saling berkesinambungan.
“Kalau alat-alat tidak datang kan pembangunan juga akan terhambat kan saling berkesinambungan, seperti misalkan persoalan kontrak beton ya itu harus diselesaikan,” bebernya.
Jika persoalan fasilitas yang diminta oleh kontraktor dan akhirnya tidak selesai, itu ada peraturan dan mekanismenya untuk melakukan teguran atau sanksi.
“Apo yang menjadi persoalan ya di lengkapi semua, kan ada mekanismenya, jika bermasalah apakan nanti ada teguran pertama, kedua maupun ketiga,” papar Ivan.
Namun lanjut, Ivan menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari pihak PU setelah melangsungkan pertemuan terakhir.
Seharusnya mereka melaporkan, namun kami juga belum menerima laporan dari mereka, hanya saja membaca dari pemberitaan, dan dalam satu minggu ini belum ada laporan kami akan turun lagi ke lapangan.
“Saya minta juga dari PU untuk melaporkan kepada komisi III, Mereka juga kemaren menjanjikan kepada kami bisa menambah tenaga pekerja sebanyak 150 orang, yang jelas kami menginginkan akhir tahun ini semuanya harus selesai,” tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM LAWIT dari Pontianak ke Tanjung Priok Jakarta 17 -27 Mei 2024
Baca juga: Viral Sagil Siswa SD di Kerinci Jambi Miliki Tinggi Badan 2M, Kelihatan Mencolok saat Kelas 2 SD
Baca juga: Bawaslu Batanghari Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran pada Proses Rekrutmen PPK dan PPS
Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 136: Perubahan Energi pada Kincir Air |
![]() |
---|
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM LAWIT Pontianak-Semarang Mei 2024 Terbaru, Rute Tanpa Transit |
![]() |
---|
Prediksi Starting XI AC Milan Menghadapi Cagliar, Davide Calabria Kembali Jadi Tembok Pertahanan |
![]() |
---|
Viral Sagil Siswa SD di Kerinci Jambi Miliki Tinggi Badan 2M, Kelihatan Mencolok saat Kelas 2 SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.