Pilbup Batanghari

Bawaslu Batanghari Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran pada Proses Rekrutmen PPK dan PPS

Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, KPU mulai menggelar tahapan Pilbup.

Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nazir. 

Pilkada Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, KPU mulai menggelar tahapan Pilbup.

Saat ini KPU Batanghari sudah mulai melakukan berbagai tahapan proses Pilbup salah satunya rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dimana seperti diketahui, seluruh tahapan rekrutmen pasa badan Adhoc KPU Batanghari peserta diwajibkan mengikuti seleksi administrasi melalui lama Siakba hingga tes akhir wawancara dan penetapan.

Bawaslu Kabupaten Batanghari sebagai badan pengawas pemilu, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari untuk bersama-sama memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilu dan juga rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Kaspun Nazir mengatakan bahwa apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPK PPS dan pantarlih yang dilakukan oleh Batanghari diminta agar melapor ke Bawaslu Kabupaten Batanghari.

"Silakan laporkan kami sudah buka untuk pos pengaduan bisa langsung datang ke kantor Bawaslu kabupaten Batanghari di Jalan Pramuka, ataupun secara online bisa langsung cek di Instagram Bawaslu Kabupaten Batanghari," jelas Kaspun. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Foto Pelaku Sebesar 4x6 Meter Dipajang di Pengabenan Korban

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM KELUD Medan-Karimun Terbaru Bulan Mei 2024, Rute Tempuh Langsung Tanpa Transit

Baca juga: Update Keberangkatan Kapal KMP Sembilang Kuala Tungkal-Batam Hari Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved