4 Taruna Senior STIP Jakarta yang Aniaya Junior hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka penganiayaan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang menyebabkan tewasnya Putu Satria Ananta (19), bertambah

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
ILUSTRASI Penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka penganiayaan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang menyebabkan tewasnya Putu Satria Ananta (19), bertambah jadi 4 orang.

3 orang taruna ditetapkan sebagai tersangka baru.

Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara lanjutan.

"Dari pelaku yang kemarin yang sudah sampaikan, hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksersif tersebut," kata Gidion dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/5/2024) malam.

"Tiga tersangka tambahan tersebut yaitu (berinisial) KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A."

Baca juga: Motif Penganiayaan Taruna Senior STIP, Paman Korban Menduga Kecemburuan Sosial

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Keuangan Besok Jumat, 10 Mei 2024: Shio Naga, Shio Monyet, Shio Babi

Peran 3 Tersangka

Pelaku FA merupakan taruna tingkat 2 yang memanggil korban bersama rekan-rekannya untuk turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Dengan mengatakan 'woi tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini' jadi turun dari lantai 3 ke ke 2," ujarnya.

Gidion menyebut, tersangka FA juga berperan sebagai pengawas ketika kekerasan eksesif terhadap korban terjadi.

"Ini dibuktikan dari CCTV dan keterangan sejumlah saksi," imbuhnya.

Kemudian tersangka WJP, Gidion mengatakan yang bersangkutan pada saat proses terjadinya kekerasan eksersif mengucapkan "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

"Setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS, WJP mengatakan 'bagus tidak raderest 'atau artinya masih kuat," jelasnya.

Lalu tersangka K, berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksersif oleh TRS, dengan mengucapkan 'adikku aja ini mayoret terpercaya'.

"Tiga tersangka mempunyai peran turut serta, turut melakukan, dalam konteks ini orang yang melakukan, yang menuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," tegasnya.

"Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksersif."

Baca juga: Resep Nugget Ayam Rumahan, Cukup Gunakan Setengah Kilo Ayam

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved