Berita Jambi
Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Siap Dukung Versi Baru Basel Core Principles
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan mendukung dan menyesuaikan kebijakan.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Darwin Sijabat
Pengawasan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan mendukung dan menyesuaikan kebijakan.
Tentu sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Hal itu disampaikan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Jambi, Rabu (8/5/2024).
Ia menanggapi telah diterbitkannya versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision yang merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan pada tahun 2012.
Versi baru BCP diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23 – 25 April 2024 di Basel, Swiss.
Rangkaian pertemuan ini dilaksanakan bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS.
BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Kamis, 9 Mei 2024: Rezeki Gacor Aries, Taurus, Virgo, Pisces
Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Keuangan Besok Kamis, 9 Mei 2024: Shio Tikus, Shio Ayam, Shio Macan
Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini.
Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.
“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital,” katanya.
Menurutnya, OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024 lalu dan akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.
Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya.
Peraturan pelaksanaan teknisnya yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 terkait Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 terkait Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.
Dian menjelaskan , perbankan di Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini.
Yaitu masih berlangsungnya era suku bunga yang tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global khususnya di Timur Tengah dan Ukraina.
ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi.
ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru ke depannya.
Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS merupakan komitmen OJK untuk terus aktif berdiskusi dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta penerapan standar-standar prudensial perbankan global.
OJK juga memastikan bahwa penerapan standar tersebut tetap perlu memperhatikan kesesuaian standar tersebut dengan kondisi sektor perbankan domestik. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Kandidat Bupati Kerinci Jambi Berebut Dukungan Gerindra di Pilkada 2024
Baca juga: Kunci Jawaban PAI SD Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 2 Halaman 141: Arti Surat Ali Imran
Baca juga: Prediksi Skor Club Brugge vs Fiorentina di Liga Konferensi Malam Ini - 23.45 WIB
Baca juga: Kejari Tebo Jambi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Sukandar di Kasus Dugaan Gratifikasi PT APN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.