OJK akan Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0.3 Persen Demi Lindungi Konsumen, Segini Batas Maksimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap hingga 0.3 persen per Januari 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap hingga 0.3 persen per Januari 2024.
Untuk diketahui bahwa bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0.4 persen.
Angka tersebut akan turun menjadi 0,3 persen pada Januari 2024 hingga 2025.
Lalu akan turun lagi menjadi 0.067 persen pada 2026.
Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Adapun suku bunga pinjaman online untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air.
Sebab, selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.
Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Janji Cak Imin Jika Anies-Muhaimin Jadi Presiden 2024: Pagi Dilantik, Sore Berantas Pinjol dan Judol
Baca juga: Mahfud MD Jelang Debat Cawapres: Tidak Perlu Persiapan Khusus, Perluas Wawasan
Baca juga: Profil Mayor Teddy, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo Diduga Langgaran Aturan Pemilu
Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peer-to-peer lending.
Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol:
Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:
1.Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. bunga/margin/bagi hasil;
Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha |
![]() |
---|
RUPANYA Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Daru Dibeli Bareng Istri, Tingkah Meta Ayu Disorot |
![]() |
---|
NEKAT Lakukan Adegan dengan Ayam Betina, Pria Ini Ditangkap Usai Tetangganya Merekamnya |
![]() |
---|
DAFTAR Nama dan Honor Paskibraka 2025 dan Cadangannya di HUT ke-80 RI di Istana Negara |
![]() |
---|
MENGENAL Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto Tahan Tangis Saat Suami Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.