OJK akan Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0.3 Persen Demi Lindungi Konsumen, Segini Batas Maksimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap hingga 0.3 persen per Januari 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap hingga 0.3 persen per Januari 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap hingga 0.3 persen per Januari 2024.

Untuk diketahui bahwa bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0.4 persen.

Angka tersebut akan turun menjadi 0,3 persen pada Januari 2024 hingga 2025.

Lalu akan turun lagi menjadi 0.067 persen pada 2026.

Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023.

Adapun suku bunga pinjaman online untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air.

Sebab, selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Baca juga: Janji Cak Imin Jika Anies-Muhaimin Jadi Presiden 2024: Pagi Dilantik, Sore Berantas Pinjol dan Judol

Baca juga: Mahfud MD Jelang Debat Cawapres: Tidak Perlu Persiapan Khusus, Perluas Wawasan

Baca juga: Profil Mayor Teddy, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo Diduga Langgaran Aturan Pemilu

Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peer-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol:

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:

1.Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.

2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

a. bunga/margin/bagi hasil;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved