Uang Perpisahan
Viral Perpisahan SMPN 7 Kota Jambi Minta Siswa Kelas 7 dan 8 Ikut Bayar Rp 100 Ribu Per Orang
Viral kelas 7 dan 8 SMPN 7 Kota Jambi dIminta ikut bayar iuran untuk siswa perpisahan kelas 9, hingga membuat orang tua protes.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Perpisahan biasanya dilakukan hanya untuk siswa kelas terakhir yang akan menyelesaikan pendidikannya.
Namun kali ini perpisahan di SMPN 7 kota Jambi ini justru berbeda dengan aturan di sekolah lain.
Sekolah ini justru meminta agar siswa kelas 7 dan 8 juga mengikuti rangkaian kegiatan perpisahan.
Siswa kelas 7 dan 8 ini diminta ikut kegiatan perpisahan dengan membayar iuran sebesar Rp 100 Ribu per siswa.
Rencananya SMPN 7 Kota Jambi akan mengadakan perpisahan dalam waktu dekat di Ratu Hotel.
Hal ini tentu menjadi beban bagi sebagaimana siswa yang kurang mampu.
Apalagi kegiatan perpisahan itu biasanya kebanyakan hanya dilakukan untuk siswa kelas 9 saja.
Sontak saja pengaduan salah satu siswa ini menjadi viral di media sosial.
Hal ini diungkapkan salah satu siswa yang mengaku keberatan dengan sumbangan tersebut.
Baca juga: Isi Gugatan Cerai Ria Ricis Viral, Teuku Ryan Dibela soal Nafkah Batin? Psikiater: Itu Kan Relatif
Baca juga: PMKRI Minta Polisi Tangkap Ketua RT dan Massa yang Aniaya Mahasiwa Katolik saat Doa Rorasio, Viral
Baca juga: Viral 3 Pelajar Perempuan Mabuk di Blitar, Tidur di Tengah Jalan Sawah dan Digoda Sekelompok Pemuda
Keluhannya menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @Seputar_Jambi_Kito.
Ia menjelaskan, kegiatan pepisahan siswa kelas 9 SMPN 7 Kota Jambi telah membebani orang tua yang anaknya duduk di kelas 7 dan 8.
"Per siswa kelas 7 dan 8 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100 ribu untuk kegiatan perpisahaan tersebut," katanya.
Ia mengaku tidak mampu dengan biaya yang dibebankan tersebut.
Hal ini lantaran banyak wali murid dengan pendapatan yang pas-pasan tentu merasa keberatan dengan nilai yang diwajibkan itu.
"Terus terang, sebagai orang tua saya merasa keberatan dengan biaya itu. Kami juga tidak diajak rapat melalui komite ataupun pihak sekolah mengenai kegiatan dan biaya Perpisahan yang diwajibkan pada anak kami (siswa)," ungkapnya.
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Lyon vs Angers SCO di Ligue 1 Pukul 01.45 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Lecce vs Cagliari di Serie A Pukul 01.45 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Real Betis vs Real Sociedad di La Liga Pukul 02.00 WIB |
![]() |
---|
Api Membubung Hanguskan Kantor Polisi di Merangin, Kerugian Rp150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.