Berita Viral

PMKRI Minta Polisi Tangkap Ketua RT dan Massa yang Aniaya Mahasiwa Katolik saat Doa Rorasio, Viral

Komda PMKRI DKI Jakarta mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah doa Rosario.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Komda PMKRI) DKI Jakarta mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah doa Rosario. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Komda PMKRI) DKI Jakarta mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah Doa Rosario.

PMKRI sangat menyayangkan sikap dari Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, bernama Diding dan sekelompok massa tersebut.

Ketua RT dan kelompok massa tersebut menggeruduk lalu menganiaya mahasiswa Katolik yang tengah ibadah Doa Rosario itu pun viral di media sosial.

Massa membubarkan ibadah dan memukul mahasiswa saat berdoa.

“Kami mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam di Tangerang Selatan. Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini agar tidak menjalar ke daerah lain," kata Komda PMKRI DKI Jakarta Evensianus Dahe Jawang dalam pernyataan tertulis, Senin (6/5/2024).

Epenk sapaan Evensianus Dahe Jawang juga meminta negara hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Negara juga harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing," kata Epenk.

Baca juga: Pembubaran Doa Rosario, Viral Kesaksian Aurelia Cheryl Korban Pembacokan, Pelaku Kakak Adik

Baca juga: Viral Video Aksi Anarkis Pembubaran Doa Rosario di Tangerang Selatan, Diduga Diprovokatori Ketua RT

Ia juga berharap masyarakat agar tidak terporovokasi, melainkan tetaplah saling menjaga suasana keberagaman dengan baik.

"Mari kita tetap jaga kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum berkerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," ujar Epenk.

Berdasarkan hasil investigasi awal Komisaris Daerah PMKRI DKI Jakarta, kata Epenk, bahwa selain memukuli para mahasiswa, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa.

Para pelaku bertindak Minggu (5/5/2024) tepat pada pukul 20.00 WIB saat ibadah sedang berlangsung.

Diduga Ketua RT bernama Diding bersama warga setempat merasa terganggu akan ibadah sekelompok mahasiswa Katolik di wilayah mereka. Lalu Diding dan kawan-kawan datang berkerumun dan berusaha membubarkan acara doa.

Diding dan kerumunan massa melakukan kekerasan fisik kepada korban yang sedang melakukan ibadah Rosario.

Masih menurut Evenk, kekrasan tidak seharusnya terjadi. Sebab menurut ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa fakta yang ada di lokasi terkait kejadian tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved