Berita Sarolangun

Nekat Curi Kotak Amal, 3 Pemuda di Batang Asai Sarolangun Diringkus Polisi

Nekat mencuri kotak amal di masjid, tiga pemuda di Kecamatan Batang Asai terpaksa diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batang Asai.

ist
Nekat Curi Kotak Amal, 3 Pemuda di Batang Asai Sarolangun Diringkus Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Nekat mencuri kotak amal di masjid, tiga pemuda di Kecamatan Batang Asai terpaksa diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batang Asai.

Ketiga pelaku adalah WEN usia 24 tahun warga Raden Anom, LIS usia 31 tahun warga Raden Anom, EZA usia 20 tahun warga Suo-suo Tebo dan satu terduga pelaku lainnya inisial A masih pengerjaan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Batang Asai AIPDA Party Ramadhana Sitepu saat dikonfirmasi pada Sabtu, (4/5/24) membenarkan, bahwa ketiga pelaku sudah ditangkap dan dititipkan di tahanan polres Sarolangun.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ketiga pelaku melancarkan aksi nya pada Kamis 25 April lalu, sekitar pukul 4:30 WIB subuh di masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, pasar gerabak Batang Asai.

Waktu itu, saksi Riduan dan H. M Takaini membuka mesjid Al Muhajirin hendak melakukan sholat subuh, mereka melihat kotak amal mesjid yang biasa berada tiang utama masjid posisi terikat kunci dengan rantai besi, hilang.

"Setelah berusaha mencari diseputaran mesjid Al Muhajirin tetapi tidak menemukan kotak amal tersebut lalu saksi melaporkan kejadian iitubke Polsek Batang Asai, setelah menerima laporan kami unit Reskrim Polsek Batang Asai langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, kotak amal tersebut ditemukan sudah rusak dan dibuang dipinggir jalan sekitar 1 kilometer dari jauh dari lokasi kejadian," kata IPDA Party Ramadhana Sitepu, Sabtu (4/5/24).

Setelah memeriksa beberapa saksi maka unit Reskrim Polsek Batang Asai, pelaku adalah warga desa yang tidak jauh tempat tinggalnya dari TKP sehingga untuk penyelidikan unit Reskrim secara diam diam dan tertutup.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan ditempat berbeda, terhadap pelaku sudah dimintai keterangan, demi keamanan proses penyidikan maka unit Reskrim Polsek Batang Asai akan menitipkan semua terduga pelaku pencurian kotak amal mesjid Al Muhajirin kec. Batang asai ke rutan polres Sarolangun," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan kotak amal masjadi Al Muhajirin ” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.

Baca juga: Viral Siswa MAN 1 Sarolangun Jambi Keluhkan Uang Perpisahan sampai Rp 350 Ribu Per Orang

Baca juga: Curhat Bersama Kapolres, Kopri PMII Sarolangun Soroti Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Baca juga: NasDem Cabut Permohonan Sengketa Pileg DPRD Sarolangun di MK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved