Advertorial

Bawaslu Tanjung Jabung Barat Buka Perekrutan 7 kecamatan, Berikut syaratnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat membuka perekerutan di tujuh kecamatan. Hal itu dibenarkan oleh Amrina Rasyada

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bawaslu Tanjung Jabung Buka Perekrutan 7 kecamatan 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat membuka perekerutan di tujuh kecamatan.

Hal itu dibenarkan oleh Amrina Rasyada, Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat saat di konfirmasi Kamis (2/5/2024).

"Iya benar kita buka pendaftaran di 7 kecamatan di Tanjab Barat," ujarnya.

Berikut kecamatan yang menerima perekerutan Panwaslu beserta persyaratan nya.

Baca juga: Maju Independen Calon Bupati Kerinci Harus Kumpulkan 19.766 Dukungan KTP 

Baca juga: Motif Pembunuhan Viral Mayat dalam Koper: Pelaku Incar Uang Rp 43 Juta untuk Biaya Resepsi

Sehubungan dengan pemenuhan keterbutuhan Panwaslu Kecamatan, Maka Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Membuka Perekrutan Panwaslu Kecamatan sejak tanggal 05 s.d 07 Mei 2024 sebagai berikut:

1. Kecamatan Kuala Betara

2. Kecamatan Tebing Tinggi

3. Kecamatan Tungkal Ulu

4. Kecamatan Merlung

5. Kecamatan Batang Asam

6. Kecamatan Muara Papalik

7. Kecamatan Renah Mendaluh

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1)Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3)Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4)Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5)Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6)Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7)Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17)Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota *
18) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

19) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

21)Daftar Riwayat Hidup;

22 Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan,untuk kelengkapan berkas bisa di cek di FB bawaslu Kabupaten tanjung jabung barat
TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved