Advertorial
Bawaslu Tanjung Jabung Barat Buka Perekrutan 7 kecamatan, Berikut syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat membuka perekerutan di tujuh kecamatan. Hal itu dibenarkan oleh Amrina Rasyada
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat membuka perekerutan di tujuh kecamatan.
Hal itu dibenarkan oleh Amrina Rasyada, Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat saat di konfirmasi Kamis (2/5/2024).
"Iya benar kita buka pendaftaran di 7 kecamatan di Tanjab Barat," ujarnya.
Berikut kecamatan yang menerima perekerutan Panwaslu beserta persyaratan nya.
Baca juga: Maju Independen Calon Bupati Kerinci Harus Kumpulkan 19.766 Dukungan KTP
Baca juga: Motif Pembunuhan Viral Mayat dalam Koper: Pelaku Incar Uang Rp 43 Juta untuk Biaya Resepsi
Sehubungan dengan pemenuhan keterbutuhan Panwaslu Kecamatan, Maka Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Membuka Perekrutan Panwaslu Kecamatan sejak tanggal 05 s.d 07 Mei 2024 sebagai berikut:
1. Kecamatan Kuala Betara
2. Kecamatan Tebing Tinggi
3. Kecamatan Tungkal Ulu
4. Kecamatan Merlung
5. Kecamatan Batang Asam
6. Kecamatan Muara Papalik
7. Kecamatan Renah Mendaluh
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1)Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3)Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;