Brigadir RAT Tewas, Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa, IPW: Bisa Dicopot Jabatan

Pasca tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana diperiksa

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Lokasi anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) tewas buhuh diri dengan senjati api di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).  (Istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Satlantas Polresta Manado, yang diduga bunuh diri dengan menembakkan kepalanya menggunakan senjata api atau senpi, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara atau Sulut.

Pemeriksaan Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado ini atas perintah Kapolda Sulawesi Utara Irjen Yudhiawan.

Dari hasil penyelidikan, Brigadir RAT disebut menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta tanpa seizin pimpinan, yang dalam hal ini adalah Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado.

Terkait informasi ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado terancam bisa dijatuhi sanksi.

Namun demikian, kata Sugeng, sanksi terhadap kedua pimpinan polisi tersebut tidak berat. Paling-paling, sebutnya, hanya jabatan yang dicopot.

Baca juga: Viral Seorang Anak Syok Lihat Ibunya Dulu Sangat Cantik hingga Jadi Idola, Kini Kusam dan Kusut: OMG

Baca juga: Utus Tim Inti, Maulana Bacawako Pertama Daftar ke NasDem Kota Jambi

"Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti, pencopotan dari jabatan saja," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Sugeng menambahkan, pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Utara terhadap Kombes Julianto dan Kompol May tidak berkaitan dengan penyebab tewasnya Brigadir RAT.

Melainkan, hanya sebatas dugaan pelanggaran kode etik selaku anggota Korps Bhayangkara dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.

“Pemeriksaan terhadap Kombes Julianto dan Kasat Lantas terkait dengan kode etik Polri, apakah seorang pimpinan melakukan pengawasan terhadap anak buahnya,” tutur Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa Brigadir RAT yang menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta semestinya diketahui oleh atasannya.

Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir RAT sudah dua tahun lebih yaitu sejak 2021 menjadi ajudan pengusaha batu bara di Jakarta.

"Sudah dua tahun lebih tidak bekerja, tetapi tidak ada tindakan. Ini bisa dikenakan sebagai atasan yang lalai ini," ujar Sugeng.

Baca juga: Setelah Dilantik Jadi Presiden RI, Prabowo Subianto Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Merapat ke PDIP

Baca juga: Viral Wisudawan Meminjamkan Toga ke Kakaknya yang Lulusan SMP

Pemeriksaan Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan Kombes Julianto dan Kompol May untuk mencari informasi terkait Brigadir RAT bisa ke Jakarta tanpa seizin pimpinan.

"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya, baik Kasatlantas dan Kapolresta-nya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," kata Michael.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved