Pemilu di Jambi
Sentra Gakkumdu Jambi Tetapkan 4 Tersangka Penggelembungan Suara di Sarolangun
Tim Gakkumdu Provinsi Jambi menetapkan empat tersangka dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sarolangun.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
PPK.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi menetapkan empat tersangka dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sarolangun.
Penggelembungan suara itu dilakukan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada dua kecamatan.
Empat anggota PPK yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Sarolangun berinisial AR dan AF, serta Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Pauh berinisial MM dan YM.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan empat tersangak, dua PPK Kecamatan Sarolangun, ketua dan anggota divisi teknisnya, dua lagi PPK Kecamatan Pauh Ketua dan anggota," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dalam konferensi persnya, Selasa (30/4/2024).
Ari mengatakan bahwa hari ini proses penyidikan sudah selesai dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, dan setelahnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu.
Namun dikarenakan ancamannya dibawah 3 tahun, para tersangka belum ditahan.
Baca juga: 2 PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp24 Juta
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelembungan Suara di Tebo
"Karena ini pasal tuntutan pidananya dibawah 3 tahun jadi tersangkan tidak ditahan," ujarnya.
Keempat tersangka dinyatakan bersalah karena melakukan pergeseran suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh, berdasarkan hasil temuan dari sentra Gakkumdu pada Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
"Ini dari hasil temuan kita kemarin di rekap provinsi, setelah kita sandingkan ada pergeseran suara, kita proses sesuai dengan ketentuan pidana," jelasnya.
Ditanya terkait dengan keterlibatan komisioner KPU Kabupaten atau pihak lain yang memerintahkan keempat tersangka Ari mengatakan bahwa belum ada yang mengarah ke hal tersebut.
Namun nantinya jika disidangkan, bisa saja muncul fakta atau keterangan baru yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
"Kedepan kalau lengkap disidangkan, bisa saja di persidangan muncul fakta-fakta baru atau keterangan baru yang kemudian kita proses," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Pria di Banyuwangi Bacok Tetangga, Tak Terima Halaman Gudang Dipakai Parkir Tamu Tahlilan
Baca juga: Susul Eks Manager, Teller BRI Unit Kayu Aro Ditahan Kejari Sungai Penuh Jambi, Diduga Ikut Korupsi
Baca juga: Dinkes Batanghari Jambi Temukan 82 Kasus DBD dari Januari-April 2024: Perhatikan Lingkungan Sekitar
Baca juga: Jurrien Timber Berharap Masuk Skuad Tim Utama Arsenal Melawan Bournemouth
2 PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara, Denda Rp24 Juta |
![]() |
---|
3 Kecamatan di Tanjabar Jambi Sepi Peminat PPK, KPU Perpanjang Pendaftaran Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Pendaftar Calon PPK di KPU Sarolangun Membludak, Capai 205 Orang |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pendaftaran PPK, KPU Batanghari Jambi Terima 302 Pelamar, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.