Berapa Gaji Prabowo Subianto Jika Dilantik Jadi Presiden ke-8 RI?

Berapa gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8? Prabowo telah ditetapkan sebagai presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) bersama Gibran Rakabu

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Prabowo
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden adalah mereka yang setingkat pimpinan MPR dan DPR RI.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2000 mengatur tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Di PP itu dijelaskan pada pasal 1 poin pertama:

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Dengan kata lain, gaji Prabowo adalah 6 x dari Rp 5.040.000, hasilnya sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Dan untuk Gibran, wakil Prabowo adalah 4 x Rp 5.040.000, hasilnya sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Prabowo dan Gibran juga akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari jumlah gaji pokoknya.

Tunjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan jabatan disebutkan pada pasal 1 ayat 2:

a. Presiden adalah sebesar Rp 32.500.000
b. Wakil Presiden adalah sebesar Rp 22.000.000

Jadi total untuk gaji per bulan, Prabowo akan menerima Rp 60 juta lebih.

Sementara Gibran Rakabuming akan mendapatkan gaji Rp 40 juta lebih per bulannya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor RB Leipzig vs Dortmund, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 20.30 WIB

Baca juga: Istri Bantah Polisi, Brigadir Ridhal Ali Tomi Bukan Cuti tapi Jadi Ajudan Polwan di Jakarta

Baca juga: 5 Momen Romantis Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Jepang, Tak Sabar ke Jenjang Pernikahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved