Berapa Gaji Prabowo Subianto Jika Dilantik Jadi Presiden ke-8 RI?

Berapa gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8? Prabowo telah ditetapkan sebagai presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) bersama Gibran Rakabu

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Prabowo
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8?

Prabowo telah ditetapkan sebagai presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) bersama Gibran Rakabuming sebagai wakilnya.

Dalam wawancaranya di Gedung Komisi Pemilihan Umum jelang penetapannya, Prabowo menyatakan dirinya siap bekerja keras.

"Kita hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kita jalankan bersama, proses pemilihan presiden, dan kita sudah ikut semua, hari ini kita menerima ketetapan dari KPU," ujar Prabowo, Rabu (24/4/2024).

Menurut Prabowo, setelah ini dirinya akan mulai bekerja keras untuk memenuhi harapan rakyat.

Baca juga: Istri Bantah Polisi, Brigadir Ridhal Ali Tomi Bukan Cuti tapi Jadi Ajudan Polwan di Jakarta

Baca juga: Viral Wanita Ditawari Hukum Telanjang Gara-gara Kepergok Curi Kentang di Pasar Siborongborong Sumut

"Selanjutnya kita mulai bekerja keras mempersiapkan diri, yang penting adalah sekarang kewajiban untuk bekerja sama, rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama untuk rakyat," lanjut Prabowo sebelum akhirnya meninggalkan awak media.

Prabowo tinggal menunggu pelantikannya sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia pada 20 Oktober mendatang.

Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima Prabowo saat menjabar sebagai presiden?

Besaran gaji presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut laman kemenkeu.go.id, Bab II pasa 2 pada UU itu menyebut:

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :

a. tunjangan jabatan;

b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Baca juga: 6 Nama yang Diprediksi Maju di Pilbup Tanjab Timur 2024 - Zumi Laza, Robby, Diza, Dilla Hikmah Sari

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved