Berita Jambi

Oknum Honorer BPN Muara Bungo Masih Disidik Polda Jambi, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Dua oknum honorer kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Muara Bungo masih menjalani penyidikan di Polda Jambi terkait

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi mafia tanah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua oknum honorer kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Muara Bungo masih menjalani penyidikan di Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah dilaporkan Benny Suhamdy (ABEN) pada 10 Juli 2023 dengan Laporan Polisi No LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI.

Kasus kemudian ditangani Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

”Berkas 2 honorer Bungo masih proses,” kata Iptu Suparno, Pembantu Unit (Panit) Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direskrimum Polda Jambi, Kamis (25/4/2024).

Namun Iptu Suparno tidak menjelaskan secara rinci terkait apakah berkas 2 oknum honorer sudah P-21 atau belum.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Polda Jambi dan Kanwil BPN Jambi Lakukan Perjanjian Kerjasama

Baca juga: Cerita UMKM di Tebo Manfaatkan Digitalisasi, Jangkau Pelanggan Hingga Luar Pulau

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto ketika dikonfirmasi mengungkapkan belum mendapat informasi dari penyidik Direskrimum.

”Nanti saya kabari ya,” kata Kombes Mulia Prianto.

Dari informasi yang diperoleh, modus operandi kasus ini adalah sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah jadi, tidak diserahkan ke masyarakat.

Oknum honorer BPN diduga menghapus nama dalam sertifikat dan diganti nama lain. Penghapusan nama dalam sertifikat menggunakan bayclin.

Dalam proses penyidikan, Direskrimum Polda Jambi telah menetapkan 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo sebagai tersangka. Keduanya adalah RYR dan ID. Mereka bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku Sertifikat BPN Muaro Bungo.

Penetapan tersangka telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Desember 2023. RYR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

Sedangkan ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

Selain 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu HT dan ZK.

Penyidik Harda Ditreskrimum Polda Jambi juga masih terus mengembangkan penyidikan. Diduga ada dua oknum pegawai BPN Mura Bungo yang ikut terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Kedua oknum tersebut adalah IR dan RI. ( Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cerita UMKM di Tebo Manfaatkan Digitalisasi, Jangkau Pelanggan Hingga Luar Pulau

Baca juga: Cegah Stunting, Pemprov Jambi Lakukan Gerakan Aksi Bergizi ke Sekolah

Baca juga: Promo April Mop Galeri 24 di Jambi, Beli Emas Dapat Potongan 3 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved